spot_img

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus

REDAKSI SATU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan 24 kasus narkotika periode Oktober hingga Desember 2025, pada Sabtu 27 Desember 2025.

Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Dedy Suryadi, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahti Polda Kalbar.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Dedy Suryadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka. Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 30 tersangka, di mana 9 orang di antaranya merupakan residivis.

BACA JUGA  Pencuri 1 unit Mobil Pick Up di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap
Polda
Konferensi Pers terkait Pengungkapan 24 Kasus Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, pada Sabtu 27 Desember 2025.

“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital,” ungkap Kombes Pol. Dedy Suryadi.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan generasi bangsa.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Jangan Arogan, Apabila Ada Masalah yang Belum Selesai, Segera Selesaikan

Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan bahwa barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan total berat netto 5.209 gram. Sementara itu, sisa barang bukti sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum. Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir ekstasi lainnya belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, stakeholder terkait, serta peran aktif masyarakat.

BACA JUGA  Oknum Polsek Mentebah Minta Pekerja PETI Off Sementara

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Bayu Suseno.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA  Itwasda Polda Kalbar: Jangan Alergi dengan Temuan
BACA JUGA  Satreskrim Polres Bengkulu Amankan 5 Orang di Arena Judi Sabung Ayam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img