LAMPUNG | redaksisatu.id – Malang nasib seorang wanita ini disebuah gubuk kesuciaannya direnggut atau diperkosa seorang pemuda kenalannya di face book.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Kepolisian Sektor Abung Barat Polres Lampung Utara, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan, yang terjadi dua pekan lalu disebuah gubuk.
Pemuda itu, tega memperkosa seorang gadis disebuah gubuk sebut saja mawar, usia 21 tahun warga Kecamatan Abung Barat, disebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Polsek Abung Barat, dengan surat lapor LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021 lalu.
Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan, Pihaknya telah meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan inisial PS alias PF (22) tahun warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Lampura.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa lalu (24/12/2021), disebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang.
“Kami berhasil meringkus tersangka pada Minggu malam (9/1) sekitar pukul 23.30 WIB di Gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.
Saat ini, tersangka telah berada di Mapolsek Abung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Ono, dikutif dari media Khalfani.co.id. Senin (10/1/2022).
Dia menyampaikan, kronologis kejadian, bermula saat perkenalan korban (Mawar) dengan Pelaku PS Alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal (22/12/2021) lalu, dan berlanjut dengan saling chatting di WhatsApp.
Lebih lanjut, pada hari Jumat (24/12/2021), sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi. Pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.
Di tengah perjalanan, tiba-tba tersangka berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hingga akhirnya tiba di sebuah gubuk.
“Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku ‘Mau apa Kamu’, tersangka menjawab ‘mau menciumi kamu’ sambil langsung memegang dan menarik lengan korban, korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak meminta tolong,” jelasnya.
Sayangnya, korban tidak berdaya akibat dorongan yang cukup kuat dan tersangka juga memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajahnya. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menghabisi korban jika berani berteriak.
“Korban yang masih memberontak, lalu tersangka kembali memukul di bagian badan dan mencekik leher korban. Korban yang kehabisan tenaga, lalu dengan biadabnya korban diperkosa,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman diatas 12 tahun penjara,” imbuh Kapolsek.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan bukti visum dari rumah sakit,” Kapolsek mengakhiri, seraya mengatakan, saat ini korban dalam keadaan trauma.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Kenal di Facebook, Seorang Wanita Diperkosa”
[*to-65]