BerandaUncategorizedDiduga Ada Pejabat Publik Setiap Harinya Gunakan Kendaraan Bodong ke Kantor

Diduga Ada Pejabat Publik Setiap Harinya Gunakan Kendaraan Bodong ke Kantor

REDAKSI SATU – Dugaan adanya Pejabat Publik yang menggunakan mobil Pajero Sport yang tidak menggunakan plat Dinas mulai menjadi sorotan publik. Mobil tersebut setiap harinya digunakan ke kantor.

Menurut Praktisi hukum Rusliyadi, bila pejabat publik melakukan hal tersebut maka berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Negara, dimana pejabat publik atau pejabat negara/pemerintah dalam setiap menjalankan tugasnya diikat oleh kode etik.

“Mungkin ini mobil sitaan, secara hukum harus disimpan di tempatnya. Kalau mobil yang digunakan itu ternyata mobil hasil sitaan, itu tidak boleh digunakan oleh Pejabat Publik. Karena negara punya kendaraan inventaris,” ungkap Rusliyadi di Pontianak, Kamis 31 Oktober 2024.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Jaga Persatuan dan Kesatuan
Pejabat Publik
Praktisi Hukum, Rusliyadi. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Ia menilai, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik maka bisa saja arahnya Tindak Pidana Korupsi. Bahkan menurut Rusliyadi, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik, maka ada sanksi pidananya.

“Itu bisa di sanksi, bahkan sanksi Pidananya bisa maksimal dengan Hukum Mati. Apalagi kalau menggunakan wewenang secara sadar, mengambil hak yang bukan haknya untuk kepentingan sendiri atau menguntungkan sekelompok atau orang lain, nah itu tidak boleh,” tandasnya.

Oleh karena itu, Rusliyadi menghimbau kepada para Pejabat Publik yang ada di Provinsi Kalimantan Barat agar taat pada regulasi dan aturan hukum. Karena isunya ada oknum di beberapa instansi terindikasi kuat menggunakan mobil mewah yang terindikasi kuat ber plat bodong yang digunakan setiap harinya berdinas ke Kantor.

BACA JUGA  Angka Pernikahan di China Turun Meskipun Ada Dorongan Dari Pemerintah

“Entah itu berkaitan dengan mobil hasil sitaan yang diselundupkan atau berkaitan dengan hal lainnya. Mestinya kalau itu mobil sitaan, disimpan lah pada tempatnya yang sudah disediakan oleh negara,”

Ia menambahkan, bila mana ada masyarakat menemukan pejabat publik yang menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada institusi penegak hukum.

“Bila ditemukan hal demikian, silakan saja laporan kepada aparat penegak hukum atau pun dilaporkan ke internal pemerintah. Sanksinya pun bisa beragam hingga bahkan secara etik bisa sanksi Pidana,” pungkasnya.

BACA JUGA  PETI Terindikasi Gunakan Sianida dan Merkuri, Polres Kapuas Hulu akan Segera Tindak Lanjuti

Menurut salah satu stafnya, kendaraan tersebut adalah kendaraan yang disewa oleh Pimpinannya. Ia mengaku bahwa kendaraan tersebut memang bukan kendaraan dinas.

“Mobil itu bos sewa ke kawannya, mungkin biar tidak gampang terdeteksi atau terlacak pak,” cetusnya.

Bukan hanya itu, berdasarkan isu yang berkembang pejabat publik tersebut juga diduga terindikasi kuat ada aliran dana dari pengusaha rokok ilegal sebesar Rp 250 juta per bulannya.

BACA JUGA  Menteri BUMN Perintahkan Usut Tuntas Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang

 

2 KOMENTAR

  1. Pejabat ini merasa, NEGERI INI MILIK KELUARGANYA, DIA YANG MENGATUR NEGERI INI, DAN DIA TIDAK PERLU MEMATUHI ATURAN YANG BERLAKU
    Polisi pun tau tentang hal ini, tapi dia sudah sapat sesuatu dari PEJABAT CONGKAK DAN TIDAK TAU DIRI INI

    Ada pepatah, APA YANG ANDA TANAM, ITULAH YANG AKAN KAU TUAI
    Kalau anda menanam KEBAIKAN, ANDA AKAN MENUAI KEBAIKAN JUGA
    KALAU ANDA MENANAM KEBURUKAN, YA… KEBURUKAN JUGA YANG AKAN ANDA ALAMI SELAMA HIDUPMU
    ITU PASTI, BUKAN HAYALAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.