REDAKSI SATU – Diduga kuat ada sebuah Gudang dijadikan untuk penyimpanan barang-barang ilegal yang diselundupkan dari Malaysia.
Menurut warga, Gudang yang diduga kuat untuk penyimpangan barang ilegal tersebut berada di Ruas Jalan Raya, Desa Dhrama Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Gudang itu sudah kurang lebih 10 tahun dijadikan tempat penyimpanan barang-barang ilegal milik Alg, Jr, dan Ang,” ungkap Narasumber yang namanya tidak dipublikasikan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Sumber juga menyebut, barang-barang ilegal diantaranya Beras, Lelong (barang-barang bekas), Susu, Milo, dan lain-lainnya hampir setiap harinya diselundupkan ke Indonesia melalui ruas jalan tikus atau ruas jalan tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Barang-barang ilegal itu dibawa menggunakan truk-truk ekspedisi hampir setiap hari melalui Jalan Tikus Semunying, Kecamatan Jagoi Babang. Jalan tikus itu tepatnya di pertengahan Border Jagoi Babang dengan Border Sajingan,” ujarnya.





