REDAKSI SATU – Diduga ada arena judi dengan modus game online di wilayah hukum Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat. Hal tersebut terungkap pada saat dilakukan investigasi langsung ke lapangan pada Selasa 20 Mei 2025.
Karyawan area game online tersebut mengatakan, bahwa kalau mau bermain terlebih dahulu harus membeli koin dengan harga yang bervariasi.
“Kalau yang permainan ini, harganya bisa Rp40 ribu, kalau sebelah sana harga koinnya bisa Rp10 ribu dan kalau yang sebelah sini Rp50 ribu,” kata Karyawan itu.

Lanjut seorang karyawan itu menyebut, bahwa tadi malam ada yang menang sampai puluhan juta. Ia juga menyebut, kalau malam hari area tersebut banyak yang bermain.
“Tadi malam, bapak yang rambutnya sudah beruban itu dia Royal, dapat Rp10 juta terus dapat bonus Rp2 juta,” ungkapnya kepada Kepala Perwakilan Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu pada Selasa 20 Mei 2025, siang.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Legitasi Indonesia, Akhyani BA meminta kepada pemerintah melalui Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas penertiban. Ia menilai apa pun modus dan bentuknya, bila sudah terjadi demikian itu sama saja dengan judi.
“Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum melalui Kepolisian untuk segera melakukan penertiban terhadap judi berkedok game online,” tandasnya.
Akhyani menilai, judi dengan berbagai kedok tersebut sangat merusak kehidupan dan apa pun bentuk judi itu melanggar aturan dan hukum. Bukan hanya itu, menurut Legatisi Indonesia bahwa judi itu merusak anak-anak muda dan bisa menimbulkan berbagai macam persoalan di tengah kehidupan masyarakat.
“Judi yang berkedok game itu harus segera ditertibkan, judi itu jangan sampai berkembang terus,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, permainan game online tersebut para pemainnya rata-rata orang dewasa dan orang tua.