BerandaDAERAHDeveloper Melati Resident Sarilamak Kab.50 kota, Ingkar Janji.

Developer Melati Resident Sarilamak Kab.50 kota, Ingkar Janji.

Limapuluh kota, Redaksi satu.id – Belasan tahun sudah,  Developer Melati Resident ingkar janji. Fasilitas Umum yang dijanjikan, hanya tinggal janji. Akibatnya banyak konsumen  tidak menempati rumah karena fasilitas  jalan, drainase dan penerangan jalan tidak memadai.

Melati resident. Itulah nama komplek perumahan di Jorong Sarilamak Kec.Harau Kabupaten Limapuluh-kota -Sumatera Barat. Keindahan nama itu, berbanding terbalik dengan kondisi yang ada.

Di sana sini, ditumbuhi semak. Agar jalan tidak kegelapan, penghuninya harus iyuran untuk membeli bohlamp buat penerangan jalan di komplek perumahan itu.

Letak perumahan Melati resident itu tidak jauh dari pusat perkantoran Bupati dan DPR D Kabupaten Limapuluh kota. Pada jalan Utama perumahan terdapat lubang di sana-sini dan  tidak terurus. Drainase yang ada, banyak yang sudah rusak dan tidak lagi berfungsi semestinya.  Kondisi demikian sudah berlangsung sejak hampir sepuluh tahun silam.

Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen tentang kewajiban Develover cenderung diabaikan pengembangnya. Demikian juga pelanggaran kode etik real estate Indonesia menyangkut pelayanan terhadap konsumen.

melati resident developer
Ruas jalan utama komplek, yang hanya separuh saja yang dicor cement. kondisinya mulai melapuk

Janji hanya tinggal janji, kata salah seorang penghuni perumahan setempat, Surya (63). Ada seratus lebih rumah yang ada di Melati resident ini, katanya. Fasilitas seperti Drainase dan jalan utama serta jalan lingkung complek tidak sesuai dengan yang dijanjikan developer.

Ketika ditanya apa nama PT Develpor pengembangnya, Surya dan sejumlah penghuni sudah tidak ingat lagi, karena memang sudah terlalu lama. Ini kedengarannya memang aneh!.Pasalnya Developernya sudah tiga kali berganti-ganti, Ujar Men (64 )

melati resident developer
Unit Rumah Melati Resident, yang ditumbuhi semak liar, karena tidak dihuni pemiliknya

Sumber-sumber yang dihimpun dari jajaran pemerintahan setempat mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada penyerahan ke Pemkab Limapuluh-kota dari pihak pengembang. Akibatnya segala kerusakan fasilitas umum, harus ditanggulangi sendiri oleh masing-masing penghuni yang menempatinya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Di lokasi perumahan tersebut, Awak media masih melihat  sejumlah unit rumah yang ditumbuhi semak karena tidak berpenghuni. Sejumlah kapling lahan yang belum dibangun, menambah semrawutnya komplek tersebut oleh tumbuhan semak liar. Banyak pemilik unit rumah enggan menempati, kata pak Oh ( 57 )  warga setempat. Diantara lahan kosong itu, sebagian dijadikan peladangan, dan Sebagian lagi ditumbuh semak liar.

melati resident developer
Kondisi jalan utama komplek Melati Resident, yang sudah hancur dan ditimbuni penghuni dengan kerekel

 

Kembali kata Surya, bahwa konsumen pemilik rumah setempat, banyak yang enggan menempatinya. Mereka enggan karena fasilitas yang dijanjikan saat transaksi, tidak dipenuhi developer. Dari seratus unit rumah yang dibangun, hanya 30 unit rumah yang ditempati pemiliknya. Diantaranya dihuni oleh penyewa.

Dikarenakan fasilitas perumahan tidak layak,Jalan berlubang dan hancur ,belum lagi drainase, sekeliling banyak yang tertutup,semak-semak memadati, membuat orang benar-benar malas untuk tinggal di rumah yang telah dibelinya itu.

Penulis Eka yahya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.