REDAKSI SATU – Para Penambang Emas Ilegal yang diduga terindikasi kuat dimodali cukong berinisial SN saat ini menggarap kawasan Hutan Lindung Bukit Semilang di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Aktifitas para Penambang Emas ilegal ini sebenarnya sempat di tertibkan oleh warga bersama Polres Kapuas Hulu pada 15 November 2024. Namun, seminggu setelah penertiban, para penambang karyawan Cukong SN kembali beroperasi, bahkan diduga terindikasi kuat mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Dalam praktiknya , para pekerja PETI menggali lubang dan membuat terowongan untuk mengambil batuan yang mengandung emas. Batu tersebut kemudian diangkut ke permukaan dan diolah menggunakan mesin Domfeng.
Warga khawatir jika aktivitas ini terus di biarkan, Hutan Lindung Bukit Semilang akan mengalami kerusakan parah, yang berpotensi memicu bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Kalau terus di biarkan, tak menutup kemungkinan Hutan Lindung Bukit Semilang akan hancur,” ujar seorang warga berinisial KL kepada Wartawan, pada Kamis 30 Januari 2025.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI ini juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Warga menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi operasional tambang emas ilegal tersebut.
Masyarakat setempat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan perusakan hutan lindung ini sebelum dampaknya semakin parah.
Sebagai mana yang diketahui media online Redaksi Satu, salah satu cukong besar berinisial SN, beberapa waktu lalu sempat tersentuh hukum terkait dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin menggunakan alat berat excavator. Namun hingga saat ini prosesnya belum ada kejelasan.