Iklan
BerandaOPINICarut Marut Peradilan Sengketa Pemilu, Belajar dari Putusan PN Jakarta Pusat

Carut Marut Peradilan Sengketa Pemilu, Belajar dari Putusan PN Jakarta Pusat

Publik sempat dikejutkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di mana dalam putusannya menghukum pihak tergugat dalam hal ini KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Bukan menunda Pemilu 2024 sebagaimana narasi yang muncul diberbagai pemberitaan.

Menurut pandangan saya putusan yang menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 itu dimaksudkan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menjalankan perintah putusan tersebut, terkait tidak lolosnya Partai Prima dalam proses verifikai partai politik oleh KPU beberapa waktu lalu.

Perlu juga publik diedukasi bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya pihak penggugat maupun tergugat masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum baik banding dan kasasi atas putusan tersebut.

Bahkan dalam rilis resmi yang disampaikan KPU RI, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut telah mengambil tiga sikap menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, yaitu pertama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, kedua tetap akan melaksanakan tahapan pemilu 2024 sesuai dengan jadwal, dan tidak ada perubahan jumlah partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dengan sikap KPU RI yang salahsatunya mengajukan upaya hukum banding, maka dengan sendirinya perkara ini dinyatakan belum inkracht, dan tidak menutup kemungkinan putusan pengadilan yang lebih tinggi nanti akan menganulir putusan hakim tingkat pertama, dan sebaliknya bisa juga menguatkan putusan sebelumnya.

Termasuk, ketika nanti sampai pada proses kasasi. Oleh sebab itu putusan ini belum dapat eksekusi, dan saya sangat berkeyakinan putusan PN Jakpus ini tidak akan sampai berimplikasi pada proses penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA  Negeri Para Saudagar & Raja Politik

Untuk menambah ketajaman dan daya kritis kita dalam melihat putusan PN Jakarta Pusat ini, kiranya perlu juga kita mengacu pada asas hukum “Res Judicata Pro Veritate Habetur”, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum tetap atau diputuskan lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (baik dalam pemeriksaan tingkat banding dan kasasi).

Asas hukum ini menurut pandangan saya, memberikan pesan bahwa dalam berhukum itu kita harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum dan ketaatan pada supremasi pengadilan.

Dengan demikian tidak ada pihak yang boleh menggunakan cara-cara non hukum seperti pendekatan kekuasaan atau cara pemaksaan kehendak dengan ancaman kekerasan dalam melawan putusan pengadilan.

Terkait pro dan kontra atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat ini, merupakan perdebatan biasa karena masing-masing memiliki argumentasi hukum masing-masing. Namun yang pasti sebagai sebuah putusan pengadilan, hendaknya kita semua menghormati.

Terkait bahwa ada pandangan bahwa putusan ini sifatnya inter parties bahwa hanya putusan yang akibat-akibatnya hanya berlaku pada perkara yang diputus, atau mengikat para.pihak yang bersengketa saja.

Dalam hal ini antara Partai Prima dengan KPU RI, dan bukan putusan bersifat erga omnes yang merupakan putusan yang akibat-akibatnya berlaku dan mengikat bagi semua orang (publik) seperti putusan MK misalnya.

Terhadap argumentasi ini saya pikir sesuatu yang patut kita hargai dan berikan apreasiasi. Bahkan, juga ada pendapat soal putusan PN Jakarta Pusat ini dengan mengibaratkan seperti Peradilan Militer memutuskan perkara perceraian.

Bahkan, ada juga pandangan mengatakan peradilan perdata tidak memiliki kewenangan dalam sengketa Pemilu. Saya berpendapat semakin banyak argumentasi hukum yang diberikan atas putusan PN Jakarta Pusat,.semakin menambah khazanah pengetahuan dan wawasan kita dalam melihat peristiwa hukum yang terjadi.

BACA JUGA  Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Proses Perizinan Hingga Operasi PT. MIPI

Putusan PN Jakarta Selatan terkait perkara sengketa perdata verifikasi partai politik oleh KPU RI, sebenarnya mengingat kita tentang bagaimana rumitnya problematika pengaturan hukum soal sengketa Pemilu.

Dengan banyak pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu, mulai dari peradilan umum, PTUN, MK, dan lembaga ajudikasi l Bawaslu yang juga menjalankan fungsi quasy peradilan, memaksa kita perlu memikirkan format dan sistem peradilan khusus Pemilu.

Walaupun amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang memerintahkan pembentukan peradilan khusus pemilu telah dicabut MK melalui putusan Nomor: 85/PUU-XX/2022.

Dengan demikian silang sengketa hukum terkait penyelesaian sengketa Pemilu tidak terjadi lagi, yang bisa berimplikasi menganggu agenda Pemilu dan konsolidasi demokrasi. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat dan mencerahkan. **

Oleh: Elfahmi Lubis*

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.