spot_img
BerandaHUKUMOknum BPN Brebes Lecehkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3

Oknum BPN Brebes Lecehkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3

Jakarta I Redaksi Satu – Kepala BPN Brebes telah dianggap melecehkan profesi jurnalistik pasal 3 dengan tidak memberikan informasi yang benar.

Hal tersebut disampaikan pimpinan  metroindonesia.id kepada media redaksisatu.id setelah menerima surat balasan dari Kepala BPN Brebes dengan nomor surat : 7032/HP.01/33.29.300/XI2021.

BPN Brebes

Permohonan informasi publik kepada BPN Brebes, metroindonesia.id sudah sesuai sebagaimana di atur di dalam kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

untuk menguji informasi, metroindonesia.id sudah mengikuti tata cara dan aturan sesuai Undang undang nomor : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pasal 4 tentang Hak pemohon informasi publik kepada BPN Brebes.

Informasi yang di mohonkan 23 Sepetember 2021:

  1.  Mohon informasi apakah benar sertifikat Hak Milik (SHM) 379 dan 398 milik Alm Kamali bin Jaelani.
  2.  Mohon informasi apakah benar setelah putusan pada tahun 2008, PN Brebes memerintahkan ATR/BPN Brebes untuk melakukan pemblokiran atas SHM nomor 379 dan 398.
  3.  Mohon informasi apakah benar isi putusan perkara nomor : 11/Pdt/2001PN BBs menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang tercantum dalam SHM nomor : 379 dan 398.

Balasan BPN Brebes 23 Nopember 2021 (2 bulan kemudian)

  1.  Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI nomor 6 tahun 2013 Bab IV pasal 12 Ayat 4 huruf (i) ” permohonan saudara terkait permohonan informasi status kepemilikan tanah yang tercatat pada SHM 378 dan 379 karena termasuk kategori informasi publik yang dikecualikan untuk di sampaikan ke Publik.

BPN Brebes

Indikasi menyembunyikan kebenaran :

  1. Peraturan Kepala BPN RI nomor 6 tahun 2013 Bab IV pasal 12 Ayat 4 huruf (i) “Buku tanah, surat ukur, dan warkahnya; yang tidak pernah dimohonkan oleh redaksi metro indonesia.

2. Metro Indonesia tidak pernah memohonkan informasi publik untuk Sertifikat (SHM) nomor 378.

Permohonan informasi publik nomor : 03.57/SPm/MI.RED/VIII/2021 berdasarkan saran dari pegawai BPN Brebes Leli Mustikawati pada tanggal 22 September 2021 bersama ahli waris dari Alm Kamali, Umaroh.

Didalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 23 ayat (2) ” Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat
secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh
tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,
maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak
dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan
keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala
Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan
gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan
sertifikat tersebut.

SHM nomor : 379 diterbitkan oleh Kantor Agraria pada tahun 1982 dan telah dilakukan gugatan oleh Suib bin Tarwad pada tahun 2001,(sembilan belas tahun kemudian)

SHM nomor : 398 diterbitkan oleh Kantor Agraria pada tahun 1982 dan telah dilakukan gugatan oleh Suib bin Tarwad pada tahun 2001,(delapan belas tahun kemudian).

yang diduga BPN Brebes telah mengeluarkan Serifikat baru atas nama 10 orang pemegang hak pada 13 April 2010 tanpa dasar hukum yang kuat.

Dimana hubungan antara penggugat dan tergugat dari keturunan satu ibu lain bapak.[] Rachman.

 

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses