Bos Penambang Emas Tanpa Izin DS akhirnya di tangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di kediaman DS Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Selasa (21/02/2023).
DS (50) yang diduga sebagai pemodal tambang emas ilegal di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat ini juga sebagai pemilik peralatan seperti excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah tersebut.
Penangkapan DS oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat, merupakan hasil pengembangan kasus terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya pada tanggal 13 Oktober 2022 tahun lalu.
“Pelaku (DS) kita tangkap pada hari Selasa (21/02/2023) di rumahnya, hal ini berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang di tangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas, Ipda Admi Pandowita, S.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H di Mapolres, Jumat sore (24/02/2023) pukul 17.30 Wib.
Kapolres melalui Admi Pandowita mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Pasbar.
Menurut Wita sapaan akrabnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 tahun lalu.
“sebelumnya Ke-enam tersangka di tangkap saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator di lokasi,” terang Wita.
Wita kembali menerangkan, Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang mereka lakukan adalah atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan juga milik DS.
Wita melanjutkan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, akhirnya terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.
“Terhadap tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” terang Wita.
Diterangkan Kapolres lagi melalui Wita, tersangka DS dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam, Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b.
Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.
“ini pertama kalinya Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap pemodal tambang yang telah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan, kita akan menuntaskan kasus ini sehingga bos pemodal jera terhadap perbuatannya,” tambah Wita.
Wita menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.
Berdasarkan itulah akhirnya pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka di rumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Pada kesempatan itu Admi Pandowita juga menyampaikan himbauan Kapolres kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres yang disampaikan Wita.
Menurutnya saat ini, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini.
Wita menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif, dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari yang di wilayahnya berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Wita menambahkan, ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat, melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa, sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.
“Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan, serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelas Kapolres melalui Kasubsipenmas Seksi Humas.
Dijelaskan Wita lagi, adapun 6 orang tersangka yang sebelumnya di tangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang di pimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus, Kompol Firdaus adalah, inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.
Diakhir acara gelar Press release tersebut, Wita menyampaikan, terkait barang bukti saat ini pihaknya telah berhasil menyita, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.
(Zoelnasti)