spot_img
BerandaDPD RIBAP DPD RI Sorot Ketimpangan di Aceh 

BAP DPD RI Sorot Ketimpangan di Aceh 

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyorot ketimpangan di Aceh saat rapat dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal ini terungkap dalam rapat konsultasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dalam rangka tindaklanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semestat (IHPS) 1 tahun 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara, di aula Kejati, Kamis 26 Januari 2023.

Hadir Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Kajari Aceh Besar, Kajari Banda Aceh, Asisten Pengawasan, Aspidsus, Wakajati, Aspidum, Asisten Intelijen, Asdatun dan Kabang TU.

BACA JUGA  Formalak Apresiasi 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Karolin

Sedangkan dari BPA DPD RI, hadir Ir H Bambang Sutrisno MM selaku Wakil Ketua BAP DPD RI, Arniza Nilawati SE MM, H. Asep Hidayat SAg, Erlinawati SH MAp, Ir. H. Darmansyah Husein, Ir. H. Ria Saptarika M. Eng.

Kemudian juga hadir H. Bambang Santoso, H. Muhammad Nur M.SP selaku senator Sumut, HM Fadhil Rahmi Lc MA selaku senator Aceh, dan Bambang Setiawan.

“Di Indonesia, ada 27 penduduk Indonesia miskin. Status ini sebenarnya menuju ekstra miskin. Sedangkan Aceh masuk 10 provinsi termiskin. Ada ketimpangan yang besar antara anggaran yang dimiliki Aceh dengan status miskin,” ujar Bambang Santoso, Senator Bali, dalam pertemuan ini.

DPD RI

BACA JUGA  Terkait Kontrasepsi, MUI dan IPM Kalbar Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024

Hal ini, kata dia, sangat bertolak belakang dengan Aceh sebagai penghasil Migas.

“Apa benar ini ada korelasi kemiskinan dengan laporan BPK RI?” tanya Bambang.

Sementara itu, Muhammad Nur Senator asal Sumut, mempertanyakan kondisi Aceh dengan kekhususan.

“Apakah kekhususan Aceh ini membuat Kejati melakukan pertimbangan khusus dalam bekerja,” ujar senator Sumut.

BACA JUGA  Ketua DPD RI, Dorong Pelestarian Budaya Masuk UU Pemerintahan Aceh

“Apa kira kira penyimpangan yang terjadi di kekhususan dan upaya penyelesaian,” kata dia.

Sedangkan HM Fadhil Rahmi Lc MA selaku senator Aceh, yang akrap disapa Syech Fadhil menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari tindaklanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara.

“Dimana sebenarnya, sudah ada MoU antara kejaksaan dan BPK RI pada 2017 dan diperbaharui pada 2022. Namun Juknisnya hingga saat ini Juknisnya belum ada,” ujar Syech Fadhil.

BACA JUGA  DPD RI Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP tahun 2021

Hal ini, kata dia, mengakibatkan tindaklanjut BPK RI cenderung telah. Ini karena hitungan kerugian negara cenderung lama.

“Kita berharap kondisi ini bisa segera ada solusi,” ujarnya.

BACA JUGA  Fakultas Teknik Untan Gelar Kuliah Umum Dampak Hilirisasi Industri Tambang Bagi Lingkungan

Terkait hal ini, Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, mengatakan pihaknya selama ini melakukan pengawasan proyek strategis nasional dan pengawasan proyek strategis daerah.

“Kita mendorong adanya tata Kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh,” kata dia.

Editor: Khairul Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses