Redaksisatu.id – Para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali dilanda keresahan serius setelah beredar informasi bahwa mesin Stone Crusher yang sebelumnya diklaim berada dalam penguasaan Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK)
Ternyata telah terjual. Keresahan korban koprasi BLN tersebut kian memuncak ketika diketahui bahwa Mesda Mobile Crusher yang berada di lokasi yang sama juga sudah tidak lagi berada di tempat.
Padahal, para korban koperasi BLN sebelumnya telah menaruh harapan besar kepada tim KPK yang diketuai Ali Surono, meskipun diketahui Ali Surono bukan anggota Koperasi BLN.
Harapan itu muncul karena Komite Penyelessian Kewajiban (KPK) digadang-gadang menjadi pintu terakhir agar dana para korban bisa segera kembali. Namun kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Stone Crusher Dijual, Prosesnya Dinilai Janggal
Berdasarkan hasil penelusuran terdapat informasi bahwa Stone Crusher diduga telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Penjualan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh Ali Surono selaku Ketua KPK.
Keresahan korban semakin menjadi-jadi ketika mereka mendengar secara langsung penjelasan terkait proses penjualan Stone Crusher yang dinilai penuh kejanggalan.
Dalam Surat Kesepakatan Jual Beli Stone Crusher tertanggal 26 Januari 2026, tercantum pihak penjual atas nama: Ali Surono selaku Ketua KPK, Yusuf Ahmadi, S.H., M.H. selaku Konsultan Hukum KPK, Sementara pihak pembeli tertulis atas nama Tri Watno.
Namun, setelah dokumen tersebut dipelajari dan ditelusuri lebih lanjut, muncul fakta mencengangkan, dan semakin membuat para korban BLN meradang.
Identitas Pembeli Diduga Dipinjam
Hasil penelusuran korban menemukan bahwa Tri Watno yang menandatangani surat sebagai pembeli bukanlah orang yang sama dengan pemilik KTP yang digunakan dalam dokumen tersebut.
Saat dikonfirmasi, Tri Watno, warga Kaliwuluh RT 02/01, Sidorejo, Kemalang, Kabupaten Klaten, mengaku hanya dipinjam KTP-nya oleh seseorang berinisial YWN, juga warga Klaten.
“Saya hanya dipinjam KTP saya oleh YWN. Saya tidak pernah bertemu dengan orang-orang yang tertulis di surat itu. Saya SD saja tidak lulus, baca tulis tidak lancar, kok transaksi duit miliaran, Pak,” ujar Tri Watno dengan nada heran.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa identitas dalam transaksi yang bernilai miliaran rupiah.
Penjelasan Kuasa Hukum KPK
Sementara itu, A. Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, selaku Kuasa Hukum Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) Koperasi BLN, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Yusuf, penjualan Stone Crusher dilakukan untuk menutupi kekurangan pembayaran sebesar Rp295 juta kepada Bengkel Mesin Industri Jasa Utama Teknik Karanganyar, pihak yang membangun dan membuat Stone Crusher tersebut.
“Setahu saya, dana yang masuk baru sebatas untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran itu,” jelas Yusuf.
Mesda Mobile Crusher Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?
Terkait Mesda Mobile Crusher yang tidak lagi berada di lokasi CV Sentra Batu Nusantara (SBN), Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau Mesda Mobile Crusher sudah tidak ada, saya kurang tahu. Jika benar-benar hilang, anggap saja ada indikasi pencurian.” Terangnya.
Lanjut kata Yusuf, “Karena setahu kami, itu milik PT Manggala Karya Nusantara, salah satu PT yang mendapat penyertaan modal dari Koperasi BLN,” tegasnya.
Dugaan Hilangnya Aset Lain Bernilai Besar
Yusuf juga mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Menurutnya, KPK memiliki tugas melakukan inventarisasi aset Koperasi BLN, namun dalam proses tersebut ditemukan dugaan hilangnya banyak alat berat hasil penyertaan modal koperasi.
Daftar Aset yang Diduga Hilang
Terex Crusher milik PT Dewo Putro, terakhir terlihat di wilayah Klaten, 14 unit Excavator Sunward SWE 210 yang kini keberadaannya tidak diketahui
“Nama-nama yang kami duga sebagai pelaku sudah kami kantongi. Ada yang mengaku-ngaku dibekingi jenderal dan aparat.
Kami tidak peduli. Pasti akan kami proses, baik pidana maupun perdata, sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Yusuf.
Korban Menuntut Transparansi dan Penegakan Hukum
Bagi para korban Koperasi BLN, rangkaian peristiwa ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan. Mereka menuntut transparansi penuh, audit aset secara terbuka, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Harapan pengembalian dana kini terasa semakin jauh, sementara aroma persoalan yang “tak sedap” justru semakin menyengat.



