Kabupaten Bulukumba, Redaksi Satu | Aktivitas pembakaran arang berbahan tempurung kelapa, menjadi sorotan dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Aktifitas tersebut terletak di Dusun Polewali, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Sorotan tersebut disampaikan oleh aktivis pemerhati lingkungan Bulukumba, Arfan Maulana. Menurutnya, aktivitas pembakaran arang yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Itu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, meski lokasi usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk kegiatan perdagangan eceran dan industri kopra.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal izin usaha, tetapi apakah proses pembakaran arang tempurung kelapa telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika tidak sesuai standar, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Arfan kepada wartawan, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha tidak hanya berkewajiban memiliki legalitas usaha, tetapi juga harus memastikan seluruh aktivitas produksinya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Arfan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, aspek yang perlu menjadi perhatian meliputi sistem pembakaran, pengendalian emisi asap, hingga lokasi usaha yang berada di tengah kawasan permukiman padat.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, penegakan aturan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DLHK Lakukan Peninjauan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba, Nurdin, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Pemerintah Desa Bijawang.
“Hasil peninjauan menunjukkan usaha tersebut telah memiliki NIB dan SPPL untuk kegiatan perdagangan eceran dan industri kopra. Kami juga telah mengarahkan pelaku usaha agar memasang cerobong guna meminimalkan dampak asap yang dihasilkan,” kata Nurdin.
Ia menambahkan, DLHK akan memberikan rekomendasi tertulis sekaligus surat teguran kepada pelaku usaha. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Desa Bijawang sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selain itu, DLHK masih akan melakukan pendalaman terkait legalitas aktivitas pembakaran arang yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Kami akan mengecek terlebih dahulu apakah kegiatan pembakaran arang itu telah sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha yang dimiliki,” ujarnya.
Pemerintah Desa Benarkan Peninjauan
Sementara itu, Kepala Desa Bijawang membenarkan bahwa tim dari DLHK bersama pemerintah desa telah mendatangi lokasi usaha beberapa hari sebelumnya.
“Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lokasi dan memberikan arahan kepada pengelola terkait perizinan serta proses pembakaran tempurung kelapa,” katanya.
Pemerintah berharap seluruh aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekit. (Arie).



