BerandaHUKUMASUSILAPerkosa Anak 3 Kali, Kuli Bangunan Bejat Ini Ditangkap

Perkosa Anak 3 Kali, Kuli Bangunan Bejat Ini Ditangkap

Gegara perkosa anak di bawah umur 3 kali. Kuli bangunan di Surabaya berinisian SG (48)  ini ditangkap polisi, Kamis (13/1/2022).

Pelaku ini ditangkap setelah keluarga korban melaporkan aksi bejatnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Setelah mendapatkan laporan itu, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Sejumlah saksi juga turut diperiksa untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun Dibekuk Polsek Palas

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa aksi pelaku perkosa anak itu dilakukan di tempat kos dan rumah korban.

Setelah mendapatkan keterangan dan barang bukti cukup, pelaku yang perkosa anak di bawah umur langsung tangkap.

“Pelaku diamankan usai pergi ke warung kopi. Saat pelaku hendak kembali ke rumah, di depan pagar kos pelaku anggota Unit PPA langsunng melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (13/1/2022).

Menurut Mirzal, pemerkosaan itu dilakukan saat keluarga korban menitipkannya kepada pelaku. Namun, bukan dijaga, tapi pelaku malah memperkosanya hingga 3 kali.

Menurut pengakuan pelaku “Aksinya itu sudah tiga kali. Kejadian itu dilakukan di indekos pelaku dan rumah korban. Saat kondisi rumah memang dalam keadaan sepi, orangtuanya sedang pergi,” ungkap Mirzal.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jouncto Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[*to-65].

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Tokoh Masyarakat Desa Sungai Besar Sampaikan Himbauan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.