Polres Mukomuko Ungkap Kasus Pelajar Tewas di Pantai, Terduga Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam

redaksisatu — Polres Mukomuko mengungkap perkara meninggalnya seorang pelajar berusia 16 tahun di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 25/09/26.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (23), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.

SY diamankan karena diduga terlibat dalam perkara kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tertanggal 24 September 2026.

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak.

Berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik, perkara bermula ketika korban terlibat perkelahian dengan SY.

Dalam perkelahian tersebut, korban disebut lebih dahulu mendorong SY menggunakan dada. Korban kemudian memukul bagian kepala kiri, tepatnya di atas telinga SY.

SY diduga membalas dengan kepalan tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai kepala kanan di atas telinga korban sekitar tiga kali, mata kiri dua kali, serta bibir dua kali.

Setelah itu, SY diduga mencekik atau menjepit leher korban menggunakan siku tangan kanan selama kurang lebih tiga menit.

Korban kemudian berusaha melarikan diri ke arah pantai. SY mengejarnya.

Saat mengejar korban, kaki SY tidak sengaja mengenai sepotong kayu berbentuk bulat dengan panjang sekitar 45 sentimeter.

Kayu tersebut kemudian diduga diambil dan digunakan SY untuk memukul bagian atas leher belakang korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.

Korban yang sudah terjatuh kemudian diduga kembali dipukul menggunakan kayu tersebut. Pukulan disebut mengenai wajah kiri, dahi, dan mulut korban secara berurutan sebanyak sekitar tujuh kali.

SY kemudian diduga kembali mencekik leher korban menggunakan siku tangan kanan hingga korban tidak lagi bergerak.

BACA JUGA  Kapolsek MMS Minta Pokdarwis Jaga Keamanan Pengunjung

Setelah itu, SY kembali ke lokasi semula. Di tempat tersebut terdapat sejumlah barang, termasuk rokok merek TREND berisi 17 batang dan air tuak.

SY kemudian diduga mengambil sisa air tuak serta baju korban yang berada di atas rumput. Baju tersebut digunakan untuk membersihkan wajah korban sebelum dibuang di lokasi berbeda dari tempat sandal korban dibuang.

SY selanjutnya duduk sambil memperhatikan kondisi sekitar. Setelah memastikan lokasi dalam keadaan sepi, SY diduga mengambil sepeda motor Honda CRF milik korban.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor tersebut dalam posisi terlentang melintang, dengan kepala berada di sebelah kiri dan kaki di sebelah kanan.

SY kemudian membawa korban bersama sepeda motor menuju pinggir laut hingga kakinya menyentuh air laut. Korban dan sepeda motor tersebut selanjutnya diduga dijatuhkan ke dalam air laut.

Setelah itu, SY mengambil jaket dan helm miliknya sebelum meninggalkan kawasan Pantai Kebun Jarak menuju daerah Lunang Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Mukomuko.

Di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, sepeda motor Honda CRF tersebut diduga disembunyikan.

Kunci sepeda motor kemudian diselipkan pada pohon kelapa sawit yang berjarak sekitar satu tanaman dari lokasi sepeda motor diparkirkan.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban ditemukan di kawasan pantai pada Kamis, 24 September 2026.

Polres Mukomuko bersama tim gabungan dan unsur terkait kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, identifikasi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan awal, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

mukomuko

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas SY.

Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan SY kurang dari 1×24 jam setelah perkara tersebut dilaporkan.

BACA JUGA  Jumat Curhat Bersama Polsek MMS di Pulai Payung

Pemeriksaan terhadap kondisi korban menemukan sejumlah luka. Di antaranya lebam pada kepala bagian samping kiri yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Luka lain yang ditemukan berupa lebam pada kedua bagian mata, tiga luka robek pada bibir bagian atas, lebam pada bagian belakang bawah kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul, serta jejas kemerahan pada bagian leher.

Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan penyidik.

Barang bukti tersebut antara lain satu helai celana jeans abu-abu, satu celana dalam hitam, satu kalung rantai berwarna kuning keemasan, satu ikat pinggang hitam, satu jaket hoodie hitam, serta satu helm putih merek HRV.

Penyidik juga mengamankan STNK dengan nomor rangka MH1KD113TK713830, nomor mesin KD11E-1712780, dan nomor polisi BD 4525 TK.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda CRF tipe T4G02T31L0 M/T dengan nomor polisi BD 4525 TK turut diamankan. Pada bagian mesin sepeda motor tersebut ditemukan bercak darah.

Barang bukti lainnya berupa satu potongan kayu, satu bungkus rokok merek TREND berisi 17 batang, satu kaos merah, satu pasang sandal Crocs putih, serta dua bungkus plastik berisi bekas air tuak.

Sementara itu, satu unit iPhone 11 Pro Max masih dalam pencarian.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah personel bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan laporan yang diterima.

“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Polres Mukomuko melalui Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam perkara ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang membutuhkan penanganan segera,” kata Riky.

Menurut Riky, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa setelah terduga pelaku diamankan.

BACA JUGA  DJP Kalbar Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Pontianak

“Kami tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang dan menyeluruh, termasuk mendalami motif, keterangan saksi, alat bukti dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap alat bukti dan keterangan akan kami dalami secara profesional sehingga perkara ini dapat diproses berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” katanya.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riky.

Saat ini, SY telah diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, alat bukti, motif, serta rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.

Atas perkara tersebut, SY dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut disebut mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap SY masih berjalan. Seluruh fakta dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Mukomuko

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img