Parlemen Eropa Kritik Resminya UU Israel Hukuman Mati

Redaksi Satu | Parlemen Eropa kritik, kebijakan peraturan Undang-undang yang telah diresmikan oleh dewan Israel.

Ketegangan terkait isu hak asasi manusia kembali mencuat setelah Majelis Parlemen Dewan Eropa memberikan sinyal tegas terhadap kebijakan terbaru Israel mengenai hukuman mati.

Presiden Majelis Parlemen Dewan Eropa, Petra Bayr, menyatakan bahwa penerapan hukuman mati bertentangan dengan prinsip dasar lembaga tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati merupakan syarat mutlak bagi negara atau parlemen yang ingin mempertahankan status pengamat di forum tersebut.

“Tidak menerapkan hukuman mati adalah persyaratan yang tidak bisa ditawar,” ujar Bayr.

Pernyataan tersebut muncul setelah parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang yang mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan aksi teror mematikan melalui pengadilan militer di wilayah pendudukan.

Menurut Bayr, status pengamat yang saat ini dimiliki parlemen Israel di Parliamentary Assembly of the Council of Europe berpotensi ditangguhkan.

Apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Ia menilai, bahkan hukuman mati, yang tidak bersifat diskriminatif sekalipun tetap melanggar prinsip hak asasi manusia yang dijunjung lembaga tersebut.

BACA JUGA  Rusia Larang 36 Negara Melintasi Wilayah Udaranya

Kebijakan ini juga menuai kritik ,karena dinilai tidak diterapkan secara setara. Warga Palestina yang diadili di pengadilan militer diwajibkan menghadapi hukuman mati.

Sementara kasus serupa di pengadilan sipil Israel masih, memberikan alternatif hukuman lain, seperti penjara seumur hidup.

Selain itu, warga Israel Yahudi dinilai relatif terlindungi dari penerapan hukuman tersebut karena adanya klausul khusus dalam undang-undang.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Israel sendiri telah lama menghapus hukuman mati untuk sebagian besar kejahatan sejak 1954 dan menjalankan moratorium de facto selama beberapa dekade. Eksekusi terakhir dilakukan terhadap Adolf Eichmann pada tahun 1962.

Di sisi lain, anggota parlemen Israel dari kubu oposisi, Meirav Ben-Ari, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap undang-undang tersebut. Ia menilai kebijakan itu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan berharap sistem peradilan Israel akan membatalkannya.

Majelis Parlemen Dewan Eropa dijadwalkan menggelar pemungutan suara pada 22 April terkait laporan yang juga menyoroti kebijakan hukuman mati Israel.

BACA JUGA  Perjalanan Business Matching Indonesia - Jepang

Laporan tersebut mendesak Israel untuk mempertahankan penghapusan hukuman mati dan tidak memperluas penerapannya, terlebih jika bersifat diskriminatif.

Keputusan akhir terkait status pengamat Israel diperkirakan akan bergantung pada perkembangan hukum di dalam negeri serta sikap mayoritas anggota majelis dalam waktu mendatang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img