Polisi Amankan 12 Excavator di Lokasi PETI

REDAKSI SATU – Pihak Kepolisian melalui Satbrimob dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 12 (dua belas) unit alat berat Excavator dan beberapa Barang bukti lainnya yang digunakan untuk melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

12 untuk alat berat Excavator dan beberapa Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut merupakan hasil operasi aktivitas PETI di wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, pada Selasa 3 Maret 2026.

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K.,M.M.,M.H.,M.Han mengatakan bahwa penindakan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihaknya dan Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara dan arahan Dankor Brimob Polri.

BACA JUGA  Jalan Koridor Perusahaan Kayu Log PT. KWI Ditutup Masyarakat Ketemenggungan
Excavator
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan didampingi Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka dan beberapa Pejabat Utama Polda Sumut saat memberikan Keterangan Pers di Lokasi, Selasa 3 Maret 2026.

“Pada operasi ini, Alhamdulillah, Puji Tuhan, kami mendapatkan 12 Excavator di lokasi ini,” tegas Kombes Pol Rantau Isnur Eka di lokasi tambang Ilegal tersebut.

Ia menekankan, bahwa operasi tambang ilegal yang dilakukan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara.

Selain 12 Excavator, lebih lanjut Kombes Pol Rantau menyebut di lokasi tambang Ilegal tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa orang, mesin dompeng, alat saring, pompa, mesin genset, dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA  Cabut HGU PT MBS, Kembalikan ke Warga 4 Kecamatan di Landak
Excavator
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka saat memberikan Keterangan Pers di Lokasi Tambang Ilegal, Selasa 3 Maret 2026.

Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.

Brigjen Pol Sonny Irawan mengungkapkan, medan menuju lokasi tambang sangat ekstrem dan menantang bagi personel di lapangan.

Jika menggunakan kendaraan roda dua, waktu tempuh mencapai 3 hingga 4 jam, sementara jika berjalan kaki bisa memakan waktu antara 10 sampai 14 jam. Meski menghadapi kendala geografis, Tim Gabungan berhasil mencapai titik koordinat dan melakukan penindakan hukum secara efektif.

BACA JUGA  Langkah JBC Peran Utama, Kemenko Polkam Koordinasi Lintas Instansi
Excavator
12 unit Excavator yang berhasil diamankan oleh Polda Sumut dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, pada Selasa 3 Maret 2026.

“Alhamdulillah kita mendapatkan beberapa alat ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal. Ada 12 Excavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di TKP,” ujar Brigjen Pol Sonny Irawan saat memberikan keterangan di lokasi.

Selain belasan alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti beberapa jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit alat komunikasi Starlink, serta mesin genset.

Brigjen Pol Sonny menegaskan, aktivitas para pelaku ini secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BACA JUGA  Kapolri Kerahkan 144.392 Personel, Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2022

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Tapanuli Selatan ini diketahui baru berlangsung selama dua pekan sebagai bentuk ekspansi dari kegiatan serupa di Mandailing Natal yang sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Terkait potensi kerugian negara dan keuntungan pelaku, Wakapolda menyebutkan angka yang cukup signifikan dari hasil emas ilegal tersebut.

“Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal dalam satu hari. Nanti tinggal dikalikan saja berapa jumlah harga emas yang sudah beredar saat ini,” kata jenderal bintang satu tersebut.

BACA JUGA  Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Ditahan Kejari Kapuas Hulu

Langkah selanjutnya, pihak Polda Sumut akan melakukan proses evakuasi 12 unit Excavator tersebut menuju Markas Brimob Batalion C Sipirok, yang diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari karena harus menyusuri sungai sebelum diangkut menggunakan truk trado.

Sementara itu, 17 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus untuk ditentukan klasifikasi perannya, mulai dari operator hingga tenaga kerja lapangan lainnya.

Penyidik juga berencana memanggil saksi ahli serta pihak pemilik alat berat untuk memperkuat bukti kepemilikan dan peristiwa pidana yang terjadi.

Brigjen Pol Sonny Irawan menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal yang aktif memberikan informasi, serta menegaskan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain maupun potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

BACA JUGA  PT. PLN Siapkan Kendaraan Listrik Operasional Delegasi G20
BACA JUGA  Kapolda Bengkulu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img