
Spanduk Provokatif Terpasang Tanpa Kejelasan, Menyeret Nama Baik Desa Nepen
Desa Nepen, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, belakangan menjadi perbincangan publik setelah muncul spanduk bertuliskan “Kawal Kasus Desa Nepen Sampai Selesai” yang dipasang di sejumlah titik strategis.
Alih-alih memberi pencerahan, spanduk tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: kasus apa yang dikawal, siapa yang terlibat, dan di mana persoalan hukumnya?
Redaksisatu.id menilai, spanduk dengan narasi samar semacam ini lebih berbahaya daripada kritik terbuka. Pasalnya, pesan tersebut tidak menyampaikan informasi yang utuh, tidak menunjuk persoalan secara jelas, dan tidak memberi ruang klarifikasi. Akibatnya, yang terjadi bukan kontrol sosial, melainkan pembentukan opini liar yang rawan menimbulkan fitnah dan konflik horizontal.
Dalam konteks demokrasi desa, kritik terhadap pemerintah desa adalah hal yang sah dan dilindungi. Namun kritik yang sehat mensyaratkan kejelasan isu, keberanian menyebut persoalan, serta tanggung jawab moral dan hukum. Spanduk tanpa penjelasan bukanlah bentuk keberanian, melainkan cara aman untuk menuduh tanpa siap diuji.
Tulisan “kawal kasus” yang tidak menyebut kasus apa justru menyeret seluruh Desa Nepen dalam stigma negatif. Warga yang tidak tahu-menahu ikut menanggung prasangka. Nama desa seolah dicap bermasalah di mata publik luar, padahal tidak ada satu pun fakta yang disampaikan secara terbuka. Cara ini jelas tidak adil dan mencederai rasa kebersamaan warga.
Redaksisatu.id memandang, pemasangan spanduk semacam ini mencerminkan sikap pengecut dalam menyampaikan aspirasi. Berani menuduh, tetapi tidak berani menjelaskan. Berani memancing kegaduhan, tetapi enggan bertanggung jawab. Kritik semacam ini bukan memperjuangkan kebenaran, melainkan mengamankan diri sendiri dengan mengorbankan reputasi desa.
Perlu ditegaskan, negara dan sistem pemerintahan desa telah menyediakan banyak ruang resmi untuk menyampaikan keberatan atau dugaan pelanggaran. Mulai dari musyawarah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), inspektorat, aparat penegak hukum, hingga media massa yang bertanggung jawab. Tidak ada alasan untuk memilih cara provokatif yang membingungkan publik, kecuali memang tidak siap berhadapan dengan fakta dan hukum.
Spanduk provokatif tanpa arah juga berpotensi memicu konflik sosial. Ketika pesan tidak jelas, tafsir menjadi liar. Kecurigaan tumbuh, bisik-bisik menyebar, dan kepercayaan antarwarga tergerus. Inilah dampak paling berbahaya dari kritik yang tidak beretika: merusak kohesi sosial desa.
Redaksisatu.id menolak segala bentuk penggiringan opini yang menjadikan desa sebagai sasaran stigma kolektif. Jika ada dugaan kasus di Desa Nepen, sebutkan secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika ada bukti, tempuh jalur hukum. Jika ada ketidakpuasan terhadap pemerintah desa, sampaikan di ruang yang tepat. Keberanian sejati adalah berbicara terang, bukan bersembunyi di balik kalimat umum.
Desa Nepen adalah ruang hidup bersama, bukan papan reklame tuduhan tanpa arah. Menjaga nama baik desa adalah tanggung jawab seluruh warga, termasuk mereka yang merasa kritis. Kritik yang jujur akan memperbaiki, tetapi provokasi samar hanya akan meninggalkan luka sosial.
Redaksi mengingatkan: jangan jadikan spanduk sebagai alat menebar fitnah terselubung. Kebenaran tidak lahir dari kalimat kabur, melainkan dari keberanian menyebut fakta apa adanya dan kesiapan mempertanggungjawabkannya.(MSar)
Disclaimer Redaksi
Tajuk rencana ini merupakan sikap redaksisatu.id dalam rangka menjaga etika informasi, ketertiban sosial, dan nama baik Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali. Redaksisatu.id tidak menuduh atau membela pihak tertentu, melainkan mengkritisi metode penyampaian aspirasi yang dinilai provokatif, tidak jelas, dan berpotensi menyesatkan publik. Redaksi mendorong setiap pihak yang memiliki data dan bukti atas dugaan kasus tertentu untuk menempuh jalur hukum dan mekanisme resmi yang sah.



