Proses Hukum Penangkapan Tengki Minyak Solar Dipertanyakan Publik

REDAKSI SATU – Proses hukum terkait kasus penangkapan tengki minyak solar PT Raffandra Insan Borneo dipertanyakan publik.

Menurut warga, tengki minyak solar tersebut ditangkap di Simpang 4 (empat) Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Agustus 2025 lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Di tangkap pada saat mobil itu berhenti di simpang 4 Boyan, sekitaran bulan 8,” ungkap Narasumber yang namanya minta dirahasiakan itu melalui pesan WhatsApp, Jumat 26 September 2025.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Dengar Curhatan Masyarakat di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Tengki Minyak
Tengki minyak solar PT Raffandra Insan Borneo yang diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat. (Foto: Warga Kapuas Hulu/Redaksi Satu).

Narasumber itu menerangkan, bahwa penangkapan Mobil Tengki Minyak Solar tersebut karena supirnya inisial AL yang membawa minyak dari Pontianak itu tidak membawa surat dokumen Delivery Order (DO) atau yang disebut juga surat jalan. Dan minyak tersebut rencananya akan diantar ke inisial JP di Boyan Tanjung.

“Supirnya tidak ada bawa surat, tidak memiliki izin dan akan di jual untuk nambang emas,” ujarnya.

Namun anehnya, menurut Narasumber asal Warga Kapuas Hulu itu, bahwa informasi yang diperolehnya Minyak Solar tersebut rencananya akan dikeluarkan.

“Saya dengar dengar bahwa tangki tersebut akan di keluarkan,” sindirnya.

BACA JUGA  DJP Kalbar Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Pontianak
BACA JUGA  Publik Pertanyakan Proses Hukum SPBU BUMD Kapuas Hulu, Dugaan Korupsi 14 Miliar

 

spot_img