spot_img

KPK Diduga Geledah Rumah Pribadi Gubernur Ria Norsan

REDAKSI SATU – Tim Penyidik KPK RI diduga kuat telah melakukan penggeledahan rumah kediaman pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Gang Airlangga, Jalan Pangeran Natakusuma, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Kamis 25 September 2025.

Penggeledahan yang diduga dilakukan Tim penyidik KPK RI tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang saat ini tengah dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari pantauan sejumlah media, pintu pagar rumah terkunci rapat, sementara beberapa kendaraan terlihat terparkir di halaman dalam. Petugas jaga hanya siaga di pos penjagaan dan tidak ada masyarakat yang diperkenankan mendekat.

BACA JUGA  Krisantus Ajak Masyarakat Hargai Jasa Pahlawan Lewat Aksi Nyata
KPK
Suasana di Halaman Rumah Kediaman Pribadi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan diduga saat penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Gang Airlangga, Jalan Pangeran Natakusuma, Kelurahan Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Kamis 25 September 2025.

Sekitar Pukul 16.00 WIB, lebih dari lima orang petugas yang diduga dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat keluar dari kediaman Ria Norsan sambil membawa beberapa koper besar ke dalam mobil hitam. Peristiwa berlangsung cepat dan nyaris luput dari perhatian warga sekitar karena seluruh aktivitas terjadi di balik pagar tinggi rumah Gubernur Kalimantan barat tersebut.

Informasi awal mengenai penggeledahan ini pertama kali beredar dari salah satu oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang menyebut ada “aktivitas mencurigakan” di kediaman Gubernur. Beberapa awak media kemudian mendatangi lokasi, namun akses tertutup hingga akhirnya menyaksikan langsung Tim Komisi Pemberantasan Korupsi meninggalkan rumah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur, menyebut penyidik masih menunggu kecukupan alat bukti untuk menentukan status hukum Ria Norsan.

BACA JUGA  Sultan Usulkan ke Pemerintah Skema Tukar Tambah Mobil 

“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya,” ujar Asep, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Kasus korupsi proyek jalan di Mempawah yang ditangani KPK ini telah menyeret kerugian negara sekitar Rp40 milyar. Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR setempat pada periode ketika Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah (2009–2018).

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda, termasuk di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait penggeledahan di rumah kediaman Gubernur Kalimantan Barat hari ini.

BACA JUGA  ICC Biarkan Pelanggaran HAM di Timur Tengah
BACA JUGA  Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Paulus Andy Mursalim Tipikor Pengadaan Tanah Bank Kalbar P-21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img