REDAKSI SATU – Satreskrim Polisi Resor Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Badau berinisial FS (29) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polisi Resor Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H kepada Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, pada Sabtu 16 Agustus 2025, pagi.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menjelaskan, Peristiwa TPPO ini dilaporkan pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 oleh Sdri. RINI yang merupakan keluarga salah satu Korban TPPO dari FS. Pada saat pelaporan, Sdri. RINI didampingi oleh pihak BP3MI Provinsi Kalimantan Barat.

“Ketiga korban yang awalnya difasilitasi oleh Pelaku (FS) dijanjikan sebagai pelayan di toko atau pun rumah makan di Malaysia. Namun setibanya di Malaysia, pelaku ternyata menjual korban kepada warga Negara Malaysia untuk menjadi pekerja sex komersil,” ungkap Rinto.
Saat ini, lanjut Kasat Reskrim Polsek Kapuas Hulu mengatakan, ketiga korban berhasil diselamatkan oleh Polisi Malaysia, namun belum bisa kembali ke Indonesia dikarenakan harus menunggu persidangan bagi warga Negara Malaysia yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Malaysia terkait TPPO tersebut.
Untuk proses pemulangan 3 orang korban TPPO yaitu, setelah status IPO (Interim Protective Orders) dicabut menjadi TPO (Tamat Protection Order) oleh pihak Pengadilan Malaysia, maka Pihak KJRI Kuching pun menyerahkan korban ke pihak Imigrasi indonesia.

“Kemudian dilakukan proses administrasi Repatriasi oleh pihak imigrasi indonesia. Setelah selesai pemeriksaan administrasi Repatriasi oleh pihak Imigrasi, korban diserahkan kepada pihak BP3MI untuk di pulangkan kepada keluarga,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu terhadap ketiga orang korban yang kesemuanya adalah perempuan, diketahui bahwa ketiga orang korban tersebut telah dijual oleh FS kepada WL yang merupakan warga negara Malaysia. Kemudian, WL menjual ketiga orang korban tersebut kepada XX yang juga seorang warga Negara Malaysia.
Korban pada saat itu disekap oleh XX di sebuah perumahan yang terletak di Kuching Malaysia, dan tidak diperbolehkan untuk pulang ke Indonesia, karena terjerat hutang sebesar RM 2.000,- kepada XX, dimana hutang tersebut tidak boleh dibayar secara cash, dan harus dibayar dengan sistem dicicil dan menjadi pekerja sex komersil.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polisi Resor Kapuas Hulu pun berusaha mencari keberadaan FS. Berkat Kerjasama antara Pihak Kepolisian Resor Kapuas Hulu dengan pihak BP3MI Provinsi Kalbar dan pihak Imigrasi Kabupaten Kapuas Hulu serta Masyarakat, akhirnya FS berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu di Badau Kecamatan Badau pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan, FS mengaku telah menjual ketiga orang korban tersebut kepada WL yang merupakan warga Negara Malaysia dengan harga RM 3000 (tiga ribu Ringgit Malaysia) atau setara Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Uang tersebut telah habis FS pergunakan untuk keperluannya sehari-hari, operasional pembuatan paspor, akomodasi, hingga keberangkatan ketiga korban tersebut dari Badau sampai ke Kuching Negara Malaysia.
Untuk memasukan ketiga orang korban ke Negara Malaysia, FS memang sengaja membuatkan paspor ketiga korban tersebut, agar ketiga korban tersebut bisa masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN.
“Saat ini FS telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara TPPO dan di tahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu,” tegas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, FS yang merupakan pelaku TPPO karenakan salah satu korban ada yang masih dibawah umur (17 Tahun) maka pihak Kepolisian Resor Kapuas Hulu terhadap FS menerapkan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan dengan maksimal sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan dapat ditambah 1/3 hukuman.
“Barang-bukti Paspor dan satu unit Handphone,” pungkasnya.