REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna melalui rilisnya pada Selasa 29 Juli 2025, mengatakan, 9 orang Saksi orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Berikut inisial dari nama-nama 9 orang yang diperiksa tersebut, yakni sebagai berikut:
1. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum.
2. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
3. AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.
4. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
5. HA selaku Pemimpin Grup SKAI.
6. VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025.
7. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
8. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
9. ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.