spot_img

Seks Bebas Remaja, Kepolisian Kayong Utara Ungkap Jaringan Pelaku

Kalbar, redaksisatu.id – Kebutuhan seks merupakan, hubungan biologis bagi orang yang telah berumah tangga.

Namun sangat disayangkan, peran aktif orang tua tidak terpantau, terhadap anaknya dibawah umur melakukan seks bebas.

Kali ini seks bebas anak remaja berhasil, diungkapkan oleh kepolisian Kayong Utara, Kalimantan Barat, (15/5).

BACA JUGA  Menyamar Jadi Kurir, Kapolsek Cileungsi Amankan Tabung Gas 12kg

Polres Kayong Utara ungkap adanya kelompok, yang melakukan seks bebas.

Mirisnya, kelompok ini tak hanya menormalkan seks bebas, tetapi juga bertukar pasangan, bahkan ada remaja yang masuk dalam circle ini.

“Jadi mereka ini berteman, seperti kelompok gitu. Mereka ini melakukan hubungan seks, dan bertukar pasangan.

BACA JUGA  Mari Bantu Korban Gempa Bangun Huntara dengan Material

Tetapi bukan dalam hubungan berpacaran, hanya sekedar kenal dan teman.

Di circle mereka ini ada yang sudah dewasa dan anak di bawah umur atau remaja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, Minggu, 14 Juni 2025.

Hendra mengatakan, saat satu pasangan melakukan hubungan seks, bersama teman-temannya yang lain.

BACA JUGA  SOP Penanganan Pertambangan Ilegal di Desa Beringin Tidak Jelas

Mereka juga berada di ruangan dan tempat yang sama, bahkan ada yang memvideokan adegan dewasa tersebut.

“Jadi ada yang merekam videonya, tapi hanya untuk dikonsumsi di kelompok mereka saja, tidak disebarluaskan,” tambahnya.

Circle di kalangan anak muda Kayong Utara ini terungkap, setelah seorang warga yang melapor ke Polres Kayong Utara.

BACA JUGA  Terkait Kontrasepsi, MUI dan IPM Kalbar Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024

“Awal mulanya ini ada orang tua yang melaporkan bahwa, anaknya sudah menjadi korban persetubuhan.

Ada dua pelaku yang dilaporkan orang tua korban. Pelaku pertama juga masih di bawah umur, dan melakukan perbuatannya di pantai.

Sedangkan pelaku kedua sudah dewasa dan melakukannya di penginapan.

BACA JUGA  Ruas Jalan Sengah Temila menuju Landak Lumpuh Total

Dari sini lah penyelidikan ini berkembang hingga kami menemukan adanya circle tersebut,” ujar IPTU Hendra.

Kedua tersangka saat ini dipersangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA  Mabes Polri Apresiasi Polda Kalbar dalam Kesiapan Menghadapi Pemilu 2024

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (MOND).

BACA JUGA  Karang Taruna Apresiasi Forkompimcam Pontianak Timur Vaksinasi Berhadiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img