REDAKSI SATU || – BOGOR – Remaja umur 18 tahun berinisial ACK (korban) tewas diduga akibat dianiaya dan dibacok oleh sejumlah orang di Jalan Raya Cilebut Jembatan 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Minggu, (27/10/2024).
Berawal ketika si ACK hendak membeli rokok di warung Madura 24 jam, pada sekira pukul 03.00 WIB, ACK dihadang oleh sekelompok orang yang menghampirinya.
Terjadi suatu diduga ACK dianiaya dengan cara dihajar dan dicekik pada bagian leher korban. Namun pada saat kejadian itu, ACK tidak melawan dan sempat kembali pulang kerumahnya.
Sesampainya dirumah, ACK mengadu ke Paman kandungnya dengan melanjutkan untuk mendatangi dan menanyakan siapa saja yang diduga telah menganiaya si ACK tersebut.
Sesampainya dilokasi tersebut, pada saat itu juga ACK dan pamannya justru dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut dengan dibagi dua.
Cylvia Jayanti Kusuma, selaku Ibu korban mengatakan, dari kronologi disitulah awalnya telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang dimana motifnya tidak jelas apa dan maksudnya.
“Jadi terjadi begitu saja. Cuma jumlah lebih banyak yang ngeroyok kepada almarhum anak saya, dan ada yang memakai senjata tajam juga,” ungkap Cylvia kepada awak media pada Selasa, (10/12/2024).
Cylvia menyebut, pengakuan dari pamannya pun awalnya tidak mengetahui jika diduga ada yang membawa sajam berjenis celurit tersebut.
“Pamannya baru tahu ketika almarhum anak saya sudah tergeletak dengan luka di kepala dan luka yang sangat serius dibagian perut,” jelasnya.
“Menurut saksi mata ditempat juga korban tidak ada perlawanan. Namun tetap saja dibacok hingga dua kali. Dengan hasil otopsi juga sama, diduga meninggal karena akibat pendarahan,” kata Cylvia.
Dengan luka serius, korban akhirnya dibawakan ke Rumah Sakit Islam Bogor untuk pertolongan lebih lanjut. Namun naas, sesampainya di Rumah Sakit, nyawa ACK sudah tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah.
Para pelaku tersangka juga telah merampas 1 Unit Handphone Oppo dan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 yang bernopol F 2797 DO.
Cylvia mengungkapkan, hal tersebut, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan sebanyak 11 para tersangka.
Namun, menurut Cylvia, dari 11 tersangka tersebut, ia mengaku tidak ada satupun pelaku yang mengenalinya.
“Dalam arti, kami dari pihak keluarga ingin tahu siapa si para pelakunya itu? Gapapa kita tidak ditemukan dengan pelakunya, yang penting kita dari pihak keluarga tahu dari 11 orang ini siapa yang telah melakukannya gitu,” ungkapnya.
Cylvia juga mengatakan, menurut kepolisian, memang sudah aturannya untuk tidak diperbolehkan bertemu keluarga korban dengan para pelaku tersebut.
“Saya meminta nama-namanya saja dari 11 pelaku tersangka. Namun dari pihak kepolisian enggan memberikan nama tersebut, “buat apa? yang penting 11 orang ini sudah di dalam sel” katanya seperti itu,” ujar Cylvia.
“Kami dari pihak keluarga hanya ingin dari pihak kepolisian agar lebih terbuka kepada kami, beritahu siapa saja pelaku 11 orang tersebut, nama-namanya, itu saja,” pungkasnya.
Dihal yang sama, Solahuddin Dalimunthe, S.H, M.H, selaku kuasa hukum Cylvia menambahkan, ia berharap pada kasus penanganan tersebut agar segera tuntas.
“Saya meminta kepada kepolisan agar cepat dan tepat, agar tidak terlalu berlarut-larut, sehingga permasalahan ini menjadi tidak nyaman. Karena keluarga juga kan merasa kehilangan,” ujarnya.
“Pada saat itu saya tanya kepada pihak kepolisian, sudah berapa yang sudah ditangkap dan ditangani? Dari pihak kepolisian menjawab sekitar ada 20 orangan,” tambahnya.
Akan tetapi, setelah melihat kejadian-kejadian yang ada, Solahuddin menyebut, akhirnya dari pihak kepolisian menetapkan ada 11 tersangka.
Ia mengatakan, pada Selasa (10/12/2024) pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi ulang yang diadakan di Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
“Saya pikir tadinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mungkin karena situasi kondisi dan keamanan ya, jadi rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bogor,” ujarnya.
Solahuddin berharap, dari pihak kepolisian agar tepat pada sasaran apa yang sesuai mereka keluarkan tentang Pasal dan Undang-Undang yang berlaku.
Yakni, tindak kasus pidana dengan sengaja bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang, mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, atau Pasal 338 KUHPidana, atau 365 KUHPidana, atau Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Saidi – REDPEL).