BerandaNASIONALDJP Kalbar Paparkan Penerimaan Pajak, Imbauan Terkait Penipuan dan Coretax

DJP Kalbar Paparkan Penerimaan Pajak, Imbauan Terkait Penipuan dan Coretax

REDAKSI SATU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Media Gathering 2024 dengan tema “Bersama Amankan Penerimaan Pajak 2024” dengan dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) media dari media online, cetak maupun siar di Ruang Cemara Lt.5 Hotel Alimoer, Kabupaten Kubu Raya, Jl. A. Yani 2, Kamis 21 November 2024.

Penerimaan Pajak
Dalam paparannya, Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa sampai dengan 31 Oktober 2024, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalimantan Barat berhasil mencapai 75,95% atau Rp8,57 triliun dari jumlah target penerimaan sebesar Rp11,92 triliun.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan data, 4 Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Sektor Transportasi dan Perdagangan mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar 11,87%, 21,02%, 4,72% dan 2,42%.

BACA JUGA  Kapolda: Lebih dari 50 Persen Pelaku PETI Bukan Masyarakat Kalimantan Barat
DJP
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti saat menyampaikan paparan Penerimaan Pajak dan menyampaikan Imbauan terkait Penipuan dan Coretax di Ruang Cemara Lt.5, Hotel Alimoera, Kabupaten Kubu Raya, Jl. A. Yani 2, Kamis 21 November 2024.

“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target target penerimaan pajak yang telah ditetapkan seperti 4 tahun sebelumnya berturut-turut,” harap Inge.

Imbauan Terkait Penipuan Mengatasnamakan DJP
Selain memaparkan penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat per 31 Oktober 2024, Inge juga sekaligus memberikan imbauan terhadap media mengenai penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak akhir-akhir ini.

“Ditjen Pajak telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak yang dilakukan dengan cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai Ditjen Pajak dan penipuan rekrutmen pegawai Ditjen Pajak,” ungkap Inge

BACA JUGA  1 Personel Polresta Pontianak Dipecat

“Selain itu adapun modus penipuan baru yakni aplikasi M-Pajak palsu, surat tagihan pajak (.apk), email tagihan pajak, pengembalian kelebihan pajak dan meminta biaya layanan pajak,” lanjutnya.

Dalam hal ini Ditjen Pajak telah melakukan penanganan terhadap penipuan ini dengan memberikan Pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Publikasi Siaran Pers nomor SP-34/2024 tentang Waspada Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan Ditjen Pajak dan melakukan publikasi di media sosial resmi Ditjen Pajak.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang
mengatasnamakan Dirjen Pajak, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan Ditjen Pajak melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,” ujar Inge.

BACA JUGA  Komite I DPD RI Dukung Kejagung Dalam Penegakan Hukum

Update Coretax
Dalam paparannya, Inge sekaligus memaparkan mengenai update Coretax sampai dengan hari
ini.

“Ditjen Pajak telah dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan melakukan modernisasi administrasi dan organisasi seiring dengan perkembangan teknologi dan dunia bisnis. Untuk itu, Ditjen Pajak melakukan pembangunan Coretax,” kata Inge

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan Ditjen Pajak seperti layanan pada DJP Online, e- Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.

“Adapun lima proses bisnis yang berubah bagi wajib pajak saat Coretax di implementasikan yakni : Registrasi/Pendaftaran, Pembayaran, Pelaporan SPT, Layanan Perpajakan dan Tax Payer Account Management,” kata Inge.

Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat berharap, manfaat dengan pengimplementasian Coretax ialah biaya kepatuhan wajib pajak menurun, peningkatan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dan memperkecil risiko terjadinya fraud dengan tujuan kepatuhan sukarela yang meningkat sehingga Tax Ratio juga semakin meningkat.

BACA JUGA  Tragedi Sepak Bola 1 Oktober 2022 Renggut Ratusan Jiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.