REDAKSI SATU – Masyarakat Adat Dayak meminta kepada Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat untuk segera mengantisipasi situasi agar persoalan tidak meluas dengan melakukan tindakan tegas proses hukum terhadap para pelaku oknum warga yang telah melakukan pengerusakan alat peraga dalam pelaksanaan ritual adat Dayak “Pamabankg”.
Peristiwa pengerusakan alat peraga adat Dayak Pamabankg tersebut terjadi di atas area pemilik lahan bersertifikat yang beralamat di Jalan Parit Seribut 1, Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu 17 November 2024, siang.
Kuasa Hukum dari pemilik lahan, Rusliyadi secara tegas mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Kubu Raya. Oleh karena itu, Ia meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
“Kita minta kepada aparat kepolisian Polres Kubu Raya agar memberikan atensi khusus dalam diproses cepat, apalagi ini terkait pelecehan, penghancuran dan penghinaan ritual adat. Kami juga menghimbau agar masyarakat Dayak khususnya di Kalbar agar bersabar, karena proses ini sudah kita laporkan dan kita percayakan sepenuhnya ke Polres Kubu Raya, kita tunggu saja perkembangannya,” ungkap Rusliyadi.
Kuasa Hukum berharap, peristiwa ini bisa menjadi momentum pintu masuk dalam pemberantasan Mafia Tanah, dan mendukung 100 hari kerja Pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Iyen salah satu tokoh Dayak yang melaporkan peristiwa tersebut, meminta agar proses hukum negara benar-benar ditegakkan.
“Kita masyarakat Dayak minta proses hukum negara berjalan dan juga tetap diproses hukum adat, karena itu sudah menghina peraga adat Dayak yang ada di Borneo Kalimantan,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Ia juga meminta agar masyarakat Dayak tetap tenang dan bersabar menunggu proses hukum dari Polres Kubu Raya.