REDAKSI SATU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan pentingnya pendekatan tegas dalam menyelesaikan sengketa pertanahan untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan Nusron dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
“Kami tidak akan mentoleransi keberadaan mafia tanah yang merugikan masyarakat. Bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan pemerintah daerah, kami akan menyusun langkah-langkah strategis dalam pemberantasan mafia tanah. Ini demi distribusi tanah yang adil dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nusron.
Selain upaya ini, Nusron menyebutkan rencana untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penguatan koordinasi pemberantasan mafia tanah, termasuk melalui penerapan tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.
“Kami juga akan mengupayakan adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah dan berharap dapat mengombinasikan hukuman pidana dengan delik tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh jajaran pejabat ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana dari Kejaksaan Agung.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah dan menjaga hak masyarakat atas tanah.
Upaya ini diharapkan dapat memastikan kepastian hukum dan melindungi rakyat kecil dari pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Sumber: Kementerian ATR/BPN