BerandaDAERAHPengangkatan Struktur BPD di Kabupaten Batu Bara Disinyalir Tak Wajar

Pengangkatan Struktur BPD di Kabupaten Batu Bara Disinyalir Tak Wajar

Dugaan konspirasi terkait struktur pengakatan jabatan BPD, di desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara Sumatera Utara cacat hukum.

Ketika crew media, dihubungi oleh Nazaruddin cs via WhatSapp pada tanggal (27/11). Mereka mengatakan panjang lebar, terkait soal struktur pengangkatan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Nazaruddin mengatakan, kata mereka dan menyampaikan pada kami ( Nazaruddin ) pengangkatan struktur BPD ini sudah final, dan segala administrasi telah di laksanakan.

Struktur
Foto.Nazaruddin.doc.org.

Serta pengesahan dilakukan oleh Ketua (Nazaruddin) Wakil Ketua (Adnan Ahmadi) sekretaris ( Kholidah) Anggota (Irfan, Wahyuli, Muhammad Yasin, Suhendra, Fitriani, Siti Sahara), telah disetujui oleh Bupati dan instansi terkait lainnya. Kata Nazar.

Hal ini dapat kita lihat, sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2023,segala surat menyurat, baik itu berupa undangan, daftar hadir, maupun penandatanganan.

Dan juga terkait mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) , di tandatangani oleh Nazaruddin selaku Ketua.

Jika struktur ini bermasalah / tidak sah, semestinya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) mempertanyakannya,

Kami mempersoalkannya, sejak awal, ungkap OK, Burhanuddin, sewaktu diwawancarai crew media, pada hari kamis (23/11) di kediamannya, Dusun Penaga Barat Desa Medang.

OK, Burhanuddin adalah kades Medang, dalam periode ke dua dari tahun 2015 S/d 2021.

Persoalan ini tercipta setelah adanya susunan struktur baru di tubuh BPD Medang, yang mana Adnan Ahmadi memposisikan diri, menjadi Ketua, Fitriani selaku wakil ketua, Siti Sahara sebagai Sekretaris, tertanggal 28 April 2023.

Perihal rapat tersebut di laksanakan sepihak oleh, Adnan Ahmadi cs di rumahnya, ( Dusun Penaga Barat) menurut korban pada Crew Media.

Menurut informasi yang dihimpun media di masyarakat, persoalan ini telah di laporkan Nazaruddin (49) Kholidah (43) Wahyuli (38) Irfan (36) hingga ke Kecamatan Medang Deras, DPMD Kabupaten Batubara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, khusus komisi 1, namun hingga kini belum ada titik terangnya, Tutur Nazaruddin.

Kami berharap persoalan ini, agar segera di selesaikan, agar adanya kepastian hukum atas perkara ini, ungkap Irfan (BPD Medang) kepada media melalui telepon senin (27/11).

Kusutnya persoalan ini, disebabkan adanya pesan WA dari Muhammad Aldy Ramadhan (PMD) ke DPRD komisi 1, yang mempersoalkan SK BPD Nomor 239/ DPMD /2021, yang diterbitkan oleh Bupati Batubara Zahir.

Dalam tulisan tersebut Muhammad Aldy Ramadhan mempertanyakan pemberlakuan Permendagri 110 pasal 30, yang mana berbunyi:

Pasal 30 ayat (1) Pimpinan dan Ketua bidang, sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) yang terpilih, di tetapkan dengan keputusan BPD.

(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat satu, mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Persoalan ini tak perlu melebar dan ngalor ngidul, dengan melupakan pokok persoalan, adapun persoalan yang mendasar adalah, terbitnya sebuah struktur baru di tubuh BPD Medang.

Hal itu dengan mudah dan telah, mengabaikan / merubah status yang lama, yang telah berjalan dan berpungsi sejak tahun 2020,

Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan, di mana rapat yang dilaksanakan Adnan Ahmadi pada tanggal 28 April 2023 di rumahnya.

Menurutnya hal ini, bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2014,pasal 65 ayat 1 dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016, pasal 37 ayat 3, ungkap Nazaruddin kepada media.

Atas persoalan ini kami (Nazaruddin, Kholidah, Wahyuli, Irfan). Menurut sumber para korban mereka mempertanyakan hal tersebut, ke kecamatan Medang Deras, PMD, DPRD Batubara komisi 1.

Dengan satu pertanyaan, sahkah, rapat yang di laksanakan Adnan Ahmadi cs tersebut, namun hingga kini jawaban tersebut belum kami dapatkan, lanjut Nazaruddin,

Melalui WA pribadinya, Camat Medang Deras ( Syahrizal SH) yang di tujukan kepada Kadis PMD Batubara menyatakan,
Persoalan pergantian dan perubahan struktur kepengurusan anggota BPD Desa Medang yang Ketuanya Nazaruddin di gantikan dengan Adnan Ahmadi dan kepengurusan lainnya menurut sepengetahuan saya (Syahrizal SH) belum di setujui oleh pihak Dinas PMD.

Persoalan ini simpel dan mudah, jika ada niat untuk membenahinya, oleh karena itu, masyarakat Desa Medang berharap, agar persoalan ini segeralah di selesaikan, demi tegaknya sebuah peraturan dan Undang Undang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.