BerandaHUKUMJPU Tuntut Terdakwa Jono 10 Tahun dan Denda

JPU Tuntut Terdakwa Jono 10 Tahun dan Denda

PALANGKA RAYA | Redaksi Satu –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jono pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika seberat 17,19 gram, Senin (22/11/2021)

“Dituntut pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ucap JPU Jumaiyati.

Dalam surat dakwaan JPU diketahui, terdakwa Jono ditangkap kepolisian pada  3 Juni 2021 usai melempar paket sabu di pinggir jalan Sumbawa, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Gelar Apel Gabungan, Polri-TNI di Sintang Tingkatkan Sinergitas

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket sabu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa, Jono disuruh oleh Sani (DPO), untuk melempar barang di sekitar jalan Sumbawa dan dijanjikan upah yang tidak ia ketahui nilainya karena terdesak untuk biaya anak sekolah terdakwa menyetujuinya.

Pada persidangan, sebelumnya terdakwa mengakui telah melempar sabu tersebut namun ia membantah mengetahui barang yang dilemparnya adalah sabu.

“Saya dimintai tolong melempar bungkusan oleh Sani dan setelah itu ditangkap dan langsung di bawa ke Polresta, pada saat itu membutuhkan uang dan saya menyetujuinya, namun saya tidak mengetahui itu sabu,” ucap terdakwa.

[*to-65].

BACA JUGA  GERAM Kalbar Tolak Kenaikan BBM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.