BerandaNASIONALTim Interdiksi di Kalbar Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 

Tim Interdiksi di Kalbar Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 

REDAKSISATU.ID – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus 2 (dua) pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin 13 November 2023, Pukul 00.30 WIB.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 di Kodam XII Tanjungpura
Tim
2 orang Tersangka berinisial RA dan MG dengan Barang-bukti (BB) yang berhasil diamankan ole Tim Interdiksi Gabungan di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin 13 November 2023, Pukul 00.30 WIB.

Setelah itu Tim Interdiksi Gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang-bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

“Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA  Ketentuan Pemilihan Kepala Daerah

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polda Kalbar

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Terbukti Berhubungan Badan, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.