Iklan
BerandaDAERAHKaryawan Aqua Korban PHK Kembali Temui Bupati Solok

Karyawan Aqua Korban PHK Kembali Temui Bupati Solok

RedaksiSatu.Id – Kisruh karyawan PT. Tirta Investama (Aqua Solok) yang di PHK belum berhenti, perwakilan karyawan kembali menemui Bupati Solok H. Epyardi Asda, Jumat (2/12/2022) di kediaman pribadinya di Singkarak.

Turut hadir dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD, Inspektorat, Dinas PMPTSPNAKER,  Dinas PUPR, Dinas DPRKPP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan dan Kasatpol PP dan Damkar, dan 97 orang karyawan yang di-PHK.

Dilansir SuhaNews.co.id Ketua Serikat Pekerja, Fuad Zaki, menyampaikan kronologis kejadian bahwa sebanyak 97 orang masih belum bekerja, baru 4 orang telah masuk bekerja karena mereka disuruh kembali masuk kerja dengan cara di jemput ke rumah masing-masing.

“Status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kotrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja dikembalikan lagi ke posisi semula,” jelas Fuad Zaki.

Walaupun sudah ada panggilan kerja, jelas Fuad Zaki, akan tetapi manajemen memberikan syarat-syarat yang sangat merugikan para pekerja.

Adapun Syarat yang diberikan perusahaan diantaranya pekerja harus mengakui bahwasanya mereka menerima keputusan perusahaan, mereka dianggap mengundurkan diri. Konteksnya adalah kalau mengudurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban membayar pesangon, artinya ini sangat merugikan pekerja.

Kemduian, pekerja  mendaftar sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah mereka selanjutnya, sementara yang diinginkan serikat pekerja adalah di pekerjakan kembali seperti semula.

“Pekerja harus mencabut laporan polisi. Karena sebelumnya mereka membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh,” tambah Fuad Zaki.

Fuad Zaki  menambahkan  jika pekerja berjanji tidak boleh mogok kerja lagi. Sementara mogok kerja juga merupakan hak dasar sebagai pekerja.

BACA JUGA  Mustari.SH. Terpilih Sebagai Ketua DPC Peradi Batam, Periode 2021-2026

Fuad Zaki selaku ketua serikat pekerja tidak menerima persyaratan yang diberikan Perusahaan, Serikat pekerja ingin diterima bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak  permintaan tersebut.

“Pekerja yang di-PHK berharap proses PHK itu harus diselesaikan bersama secara mufakat,” harap Fuad Zaki.

Ini tidak bisa terlaksana karena tidak ada fasilitasi, tidak ada tempat yang menyebabkan pekerja tidak bisa memasuki pabrik. Karyuawan meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH), dan LBH tersebut telah mengundang pihak manajemen perusahaan, tepatnya pada tanggal 10 November 2022, akan tetapi pihak manajemen batal melakukan musyawarah tersebut, karena manajemen ingin menyelesaikan di Dirjen Ketenagakerjaan.

“Dirjen Ketenagakerjaan, pada 18 November 2022 menolak pencatatan PHK tersebut karena syarat formil untuk PHK tersebut belum memenuhi syarat, pihak Dirjen Ketenagakerjaan mengembalikan ke perusahaan untuk kembali bermusyawarah, akan tetapi sampai hari ini belum terjadi proses tersebut,” jelas Fuad Zaki.

Sampai saat ini pekerja yang di-PHK masih bertahan meski sudah 2 bulan tidak digaji. Bahkan beberapa di antara mereka kartu BPJS nya ada yang sudah terblokir, sehingga ada dari istri mereka yang melahirkan, anak mereka yang sakit bahkan pekerja tersebut sakit harus menanggung biaya sendiri.

Mereka meminta solusi dan saran Bupati Solok, bagaimana mereka harus bersikap karena sudah dua bulan terkatung-katung. Mereka tetap datang ke perusahaan namun pagar dikunci, sementara pihak perusahaan juga membangun isu-isu tidak sehat seperti pekerja akan melakukan kegiatan anarkis sehingga orang-orang yang masih bekerja di sana difasilitasi hotel dan pengawalan polisi, seolah-olah pekerja yang di-PHK akan melakukan serangan.

Saat ini, jelas Fuad Zaki, perusahaan juga telah mempekerjakan tenaga harian lepas yang berasal dari luar daerah. Ini bertujuan agar produksi tetap berjalan.

BACA JUGA  Kapolres Pasbar Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Bupati Epyardi Asda menyampaikan bahwa akan melakukan yang terbaik untuk semua dan meyakinkan serikat pekerja akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan kapasitas yang Ia miliki.

Bupati berharap semua yang dilakukan di Kabupaten Solok ini lebih besar manfaatnya dari pada mudaratny. Diharapkan Perusahaan Aqua ini bisa bertoleransi, memahami dan jangan memaksakan kehendak.

Pemerintah daerah dengan beberapa SKPD, jelas Epyardi Asda, telah melakukan investigasi yang disaksikan Inspektorat kepada PT. Tirta Investama.

“Ditemukan beberapa indikasi pelanggran hukum dari pihak perusahaan seperti perizinan K3 yang sudah tidak berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah, kerjasama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi yang tidak di laporkan kepada pemerintah daerah,” ujar Epyardi Asda.

Berdasarkan hal tersebut, jelas Bupati Epyardi Asda , pihaknya akan memanggil kembali pihak management perusahaan untuk berdiskusi mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin dan kerjasama.

“Kita akan berjuang bersama pekerja dan rakyat Kabupaten Solok untuk memperoleh hak-hak pekerja,” tambah Epyardi Asda.

aqua aqua aqua aqua aqua aqua 

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.