Lampung Selatan | redaksisastu.id – Seluruh kepala desa yang sudah diantik tidak bisa di anulir dari janabatannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Selasa, (29/10/2022)
Hal itu diungkapkan oleh Erdiyansah, SH.MH. Kepada Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatand dalam balasan surat konfirmasi nomor 140.363/IV.13/2022, menjawab surat konfirmasi yang sisampaikan pada wartawan redadaksisatu.id secara tertulis belum lama ini.
Seluruh kepala desa sesuai Peraraturan Bupati Lampung Selatan nomor 12 tahun 2022 tentang Petujuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Penangkatan / Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2022, disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)
Erdi mengatakan , dalam ayat 3 panitia mengumumkan kepada masyasarakat menengenai bakal calon yang lulus pemerisaan berkas minimal 2 (Dua) orang selama 2 (Dua) hari pengumuman tersebut ditempel di depan pengumuman balai desa / kantor desa.
Pada pasal 4 lanjut Edi, dalam balasan suratnya, apabila ada masukan dari masyarakat mengenai hasil pengmuman tersebut, serti adanya ijazah palsu dab lain – lain, maka panitia menindak lanjuti masukan tersebut dan melaporkannya ke Panitia Pemilihab Kabupaten.
Masih menurut Edi, ” sepamjang pada saat pengumuman bakal calon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (4)tidak ada laporan / masukan dari masyarakat mengemai adanya dugaan ijazah palsu, maka calon yang tepilih berhak untuk dilantik, terang Edi.
Dalam surat konfirmsi itu wartawan redakdsisati.id memertanyakan juga 2 (Dua) oknum kepala desa yang saat pencalonan meraka pada pilkades serentak tahun 2021 yang lalu, diduga mereka menggunakan ijasah palsu, sekarang kuduana terplih dan sudah dilantik menjadi kades.
Kedua kepala desa yang dimaksud adalah berdanama Sugianto Bin Padiono sebagai kepala desa Banjarsuri dan Muhsani Bin Amir.H, kepala desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Edi mengatakan,’ masyarakat dipersilahkan untuk meloporkan ke Ararat Penegak Hukum (AHP) apabila ada keduanya dinyataka bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, bebasarkan putusan pengadilan, maka Pemerintah Daerah akan menganbll tindakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang brlaku, ujarnya.
Dalam pembuatan ijazah yang diduga SMP palsu tersebut tersebut membuat juga ijazah SMA yang tidiguga tidak diakui oleh Kepala Kemenag Kabupten Lampung Selatan, untuk menjad sarat menjadi kepala desa tahun 2021 yang lalu.
Hal itu dituliskannya melaluli surat informasi publik yang disampaikan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan melalui Sairudin sebagai perwakilan surat kabar redaksisatu.id Propinsi Lampung, kedua orang tersedut tigak terdatar namanya di kedua lokak 2 (Dua) dua sekolah tersebut.
Dari ke 2 (Dua) surat ijazah tersebut yang dikekuluarkan oleh Sekolahan SMP dan SMA keduanya dinyakatakan tidak asli aluas palsu, dan dari keduanya mengakui baba ijazahnya dapat mereka membeli dari seseorang (RS/Sai)