Pasaman Barat | Redaksi Satu – Aksi masyarakat tentang dugaan adanya aktifitas tambang ilegal diikuti lebih kurang tiga ratusan massa yang didukung oleh mahasiswa asal Pasbar dari berbagai provinsi di Sumatra bersama masyarakat Nagari Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, berlangsung aman dan tertib di Kantor Bupati Pasaman Barat.
Mereka diterima para asisten Pemkab dan Staf Ahli Bupati beserta para OPD Pasaman Barat
di teras kantor Bupati setempat, Kamis (11/8).
dengan tetap dalam pengawalan oleh pihak Polres , TNI, Satpol PP, di teras kantor bupati setempat, Kamis ( 11/8/2022 ).
Dalam aksinya, para pendemo ingin bertemu langsung dengan Bupati Hamsuardi tanpa diwakili.
Sebab kedatangan mereka sejak dari Ranah Batahan sampai ke Kantor Bupati ini memang khusus bertemu dengan Bupati dan ingin menyampaikan unek-unek terkait dengan ilegal loging, ilegal mining dan tambang ilegal yang beroperasi di Nagari Batahan, di mana saat ini situasinya memang sudah sangat meresahkan kehidupan masyarakat setempat.
“ Kami datang dari jauh dari perbatasan Pasbar dengan Sumut, hanya satu tujuan yakni bertemu bupati Hamsuardi ,” ungkap Koordinator aksi, sekaligus Jubir Aksi Demo, Dedi sofwan, yang juga Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu ( HIPEMARATU ) di sela-sela istirahat makan siang.
Menurut Dedi, aksi demo kali ini, mereka hanya mengerahkan sekitar 300 orang dengan menggunakan sekitar 30 unit kendaraan roda empat dan enam unit mobil pribadi serta sejumlah kendaraan roda dua.
Dikatakannya, para mahasisiwa yang ikut hadir pada aksi hari ini terdiri dari perwakilan mahasiswa asal Pasaman Barat yang berada di Padang, Pekan Baru, dan Sumatra Utara.
Awalnya, Dedi Sofwan tidak mau membacakan tujuh tuntutan yang mereka ajukan ke Bupati bila melalui perwakilan atau utusan Bupati.
Sebab dari awal mereka telah sepakat akan membacakan tujuh tuntutan tersebut langsung berhadapan dengan bupati Hamsuardi.
Bahkan mereka berharap hal itu harus dilakukan, meskipun melalui HP atau Video Call, bila memang benar Bupati ada di Kemendagri di Jakarta, kami akan tetap menunggu sampai ia selesai acara dengan Mendagri hingga pukul 17.00 Wib.
Dikatakan Dedi ada tujuh tuntutan yang wajib dipenuhi oleh Bupati Pasaman Barat .
Ketujuh tuntutan masyarakat Ranah Batahan yang akan dibacakan yakni,
Pertama, meminta Bupati Pasaman Barat secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktivitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di hulu sungai Batang Batahan dan Sungai Taming.
Ke-dua, mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak yang berwajib membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi, terkait dugaan aktivitas tindak pidana Ilegal Loging dan Ilegal
mining yang belakangan ini marak terjadi dihulu sungai batang Batahan dan batang Taming.
Ke-tiga, meminta Bupati Pasaman Barat dan aparat hukum untuk menindak tegas pihak-pihak , aktor-aktor atau dalang dari dugaan aktivitas tindak pidana Ilegal Loging dan Ilegal mining yang berada dihulu Sungai Batang Batahan dan Batang Taming berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ke-empat Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tindak pidana Ilegal Loging dan Ilegal mining untuk membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang terdampak sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku
Ke-Lima, Meminta kepada Bupati Pasaman Barat untuk menerbitkan surat pemberhentian aktivitas dugaan Ilegal loging dan Ilegal mining yang ada di Ranah Batahan dan di Kabupaten Pasaman Barat pada umumnya.
Ke-enam, meminta Bupati Pasaman Barat untuk memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan, mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di hulu sungai.
Ke-tujuh, masalah tambang harus segera di tindaklanjuti paling lama 7×24 jam.
“ Bila ke-tujuh, tuntutan tersebut nantinya, tidak diindahkan oleh Bupati Hamsuardi, maka kami pastikan kami akan turun langsung ke lapangan sekaligus membawa aksi demo lebih besar lagi, dan melakukan tindakan hukum yang berlaku di masyarakat” ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi Sofwan mengatakan bahwa sebelum aksi demo dilakukan, mereka sudah pernah melaporkan kegiatan ilegal loging dan ilegal mining itu sesuai regulasi administrasi mulai dari daerah sampai ke pusat, namun hingga kini tidak ada jawaban.
“ Karena itu, saya pastikan, saya selaku korda aksi umum, Deni Sofwan yang juga Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) akan terus menerus mengawal kegiatan ilegal loging, ilegal mining dan tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Menyikapi aksi masyarakat tentang dugaan aktifitas tambang ilegal itu, Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi melalui Asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat, Jhon Hendri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik aksi ini, Hendri juga menyampaikan permohonan maaf Bupati karena sedang berada di luar kota.
“Kami mohon maaf, hari ini Bapak Bupati tidak bisa menemui masyarakat, karena sedang berada di Jakarta, namun semua aspirasi masyarakat akan tetap kami sampaikan kepada Bupati,” ungkapnya.
Bupati Pasaman Barat yang diwakili, Asisten perekonomian dan pembangunan, Jhoni hendri didampingi Kadis perizinan dan permodalan, Fadlus Sabli bersama Staf ahli, Edison Zalmi serta sejumlah OPD lainnya menjelaskan, saat ini Bupati Pasaman Barat Hamsuardi sedang ada tugas di Kemendagri di Jakarta.
Menurutnya, kegiatan bupati tersebut adalah terkait dengan acara penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa /Nagari.
Ditambahkannya lagi, berdasarkan hal itulah maka mereja ditugaskan untuk menerima aspirasi aksi dari tuntutan mahasiswa bersama masyarakat Ranah Batahan tersebut dan hasil dari aksi hari ini, katanya akan dilaporkan kepada Bupati, sebab bupati yang berwenang untuk mengambil keputusan selanjutnya.
“ Surat tuntutan dari masyarakat Ranah Batahan melalui mahasiswa ini, kami terima dan akan kami teruskan kepada Bupati,” ujar Jhoni Hendri.
(Zoelnasti)