- Bagaimana dengan Bupati dan Sekretaris Daerah kapan di tetapkan sebagai tersangka…..??
Bogor, redaksisatu.id – Penetapan tersangka kasus korupsi dana Biaya Tidak Terduga yang di kelola Badan Penangulangan Bencana Kabupaten Bogor (BPBD) oleh Kejaksaan Negeri Bogor diduga ada rekayasa penyidik.
Hal tersebut di sampaikan A. Rachman selaku sosial control kepada redaksisatu.id ketika diminta tanggapan atas beberapa point point informasi :
surat penetapan tersangka TAP-723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan Sdr. SM, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kab. Bogor tahun 2016-2019, umur 53 tahun.
Awak media belum menerima informasi terkait status Sdr. SM apakah sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna anggaran (KPA)
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-724/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas nama Sdr. SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kab. Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018, umur 42 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 73/PMK.05/ 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, Apakah Sdr SH selaku tenaga honorer telah di tunjuk sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas LPJ ?
Kerugian Negara sebesar 1.743.450.000 (Satu Milyard Tujuh Ratus Empat puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)”
Publik belum mendapat informasi dari pihak Kejaksaan Negeri kab. Bogor atas tata cara pengembalian kerugian negara.
Adapun Peran SH Membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor) , dengan cara memalsukan tandatangan warga pada kwitansi penerimaan uang dan pakta integritas.
Kasie Intel Kajari Kab. Bogor, Juanda belum menerangkan Surat Keputusan Bupati nomor berapa ? dan dimana publik bisa mendapat salinan keputusan Bupati Bogor.
Mengingat, dalam tahun 2017 ada beberapa kali kejadian bencana alam, dan berapa kali dalam TA 2017 BPKAD Kab. Bogor mengeluarkan SP2D untuk kegiatan BPBD Kab. Bogor.
oleh : A. Rachman