Lampung Selatan | redaksisatu.id – Oknum Kades yang diduga tidak lulus SD ini mendadak jadi wartawan dari salah satu media cetak, tv dan online ternama. Selasa, (29/03/2022)
Setelah diberitakan beberapa media tentang dugaan memiliki ijazah yang diduga palsu saat dipakai pencalonannya untuk jadi kepala desa pada 28 Oktober 2021 yang lalu.
Oknum Kades (Muhsani – red) telah terpilih sebagai kepala desa di desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan pada pilkades serentak tahun 2021 yang lalu.
Informasi bahwa Muhsani sekarang sebagai wartawan datang dari Marwan yang mengaku sebagai pimpinan redaksi dari media yang telah menerbitkan Surat Tugas untuk Muhsani dengan Nomor : 1-80/ RED/KPK-TIPIKOR/I/2022.dan KTA Nomor : M/1-80/KPK-T/I/2022.
Jabatan yang diberikan pada Muhsani tidak tanggung – tanggung, selain sebagai wartawan dirinya juga memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Intelejen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR.
Seluruh data Surat Tugas dan KTA atas nama Muhsani dikirimkan Marwan yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media Cetak, Online dan TV KPK TIPIKOR pada wartawan redaksisatu.id perwakilan Lampung kemarin via pesan WhatsApp, sekitar jam 14.00 wib.
Dalam kesempatan tersebut Marwan juga meminta pada wartawan redaksisatu.id untuk membantu anggotanya (Muhsani – red) menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan, tanpa harus dibawa keranah hukum.
Marwan juga mengatakan bahwa Muhsani merupakan anak buahnya di media cetak, online dan TV KPK TIPIKOR, dia juga (Marwan – red) mengatakan anggotanya sudah mencapai seribu orang diseluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Marwan pada Senin 28/03/2022 melalui percakapan via phone cell dengan wartawan redaksisatu.id perwakilan Provinsi Lampung.
Ditempat terpisah oknum Kades (Muhsani – red) pada hari Selasa, 29/03/2022, saat dikonfirmasi tentang statusnya dimedia tersebut, dia menjawab singkat, hanya sebatas pergaulan saja, ujarnya.
Dibagian lain, Erdiyansyah selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, saat dimintai tanggapannya terkait adanya seorang kepala desa yang merangkap jabatan, diruang kerjanya Selasa, 29/03/2022.
Erdi mengatakan, sepanjang organisasi tersebut bukan organisasi terlarang, dan yang bersangkutan bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, tidak ada masalah, ujarnya.(RS/Sai)