Rabu Tanggal 30 Maret 2022 minggu depan, para Insan Pers yang terdiri dari Perusahaan Pers dan Wartawan, yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB). Akan Melakukan Demonstrasi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Aksi yang akan digelar tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi di Kantor Gubernur Bengkulu Selasa 22 Maret 2022, dan akan menyampaikan dua tuntutan. “Setidaknya ada 2 tuntutan yang akan disampaikan kepada para Wakil Rakyat,” ucap Koordinator Aksi Demo, Ajang Sumitro.
Ajang Sumiitro yang akrab disapa dengan nama Dadang mengatakan, minta Kepada DPRD Bengkulu, secara kelembagaan mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencabut Pergub No 31 Tahun 2021, dan menuntut Pembekuan Dana Publikasi Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu.
Kami sudah berkirim Surat Permintaan Hearing, dalam rangka menyampaikan Aspirasi teman – teman Insan Pers, yang merasa terzolimi oleh Pergub 31 tahun 2021.
“Tetapi Surat Permohonan Hearing yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, hingga saat ini sama sekali tidak direspon, bahkan terkesan diabaikan,” kata Ajang Sumitro. Jum’at 25/3/2022.
Yang diperjuangkan Insan Pers, yang terdiri dari perusahaan pers dan wartawan, bukan semata tentang Dana Publikasi, tetapi memperjuangkan Marwah Kemerdekaan Pers, yang ruang geraknya dibatasi dengan Pasal 15 Ayat 3 Pergub 31 tahun 2021, dan menjadikan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Dewan Pers sebagai senjata.
“Untuk itu, kami tidak akan pernah berhenti berjuang, bahkan berdasarkan Keputusan bersama Insan Pers Anggota FMMB, kami juga akan melakukan Upaya Hukum melalui Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai tindaklanjut, kami sudah membentuk Tim Ahli Perumus, beranggotakan para Pakar Hukum dan Pakar Pers,” ujar Ajang Sumitro.
Permasalahan krusial di Pergub 31 tahun 20221, sehingga dinilai Mengekang Kemerdekaan Pers, adalah dijadikannya Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) sebagai Persyaratan Kerjasama Publikasi.
Ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 2 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa Kemerdekaan Pers Adalah Salah Satu Wujud Kedaulatan Rakyat,yang Berazaskan Prinsip-Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.
Aksi Demo FMMB yang akan digelar Rabu Tanggal 30 Maret 2022 di DPRD Provinsi Bengkulu mulai pukul 09.00 Wib. “Aksi Sekitar 100 orang peserta, terdiri atas Pengusaha Perusahaan Pers dan Wartawan, yang merupakan utusan dari berbagai media, baik yang ada di Kota Bengkulu maupun dari Kabupaten,” jelas Ajang.
“Sesuai dengan ketentuan, FMMB juga sudah Mengirim Surat Pemberitahuan ke Polres Bengkulu,” pungkasnya.(Q-74)