BerandaKALBARPolsek Jelai Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Ketapang, Pacarnya?

Polsek Jelai Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Ketapang, Pacarnya?

KALBAR | redaksisatu.id – Polsek Jelai menangkap pelaku pembuang bayi bantaran sungai Jelai Desa Periangan Kecamatan Jelai, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Senin 21 Februari 2022.

Menurut Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H, pelaku inisial ME diamankan oleh petugas Polsek atas dasar hasil penyelidikan di lapangan terkait kasus penemuan jasad bayi yang terapung di tepian Sungai Jelai.

“Akhirnya pada malam tadi, Senin 21 Februari 2022, sekitar Pukul 21.00 WIB, atau kurang 24 jam dari saat penemuan jasad bayi tersebut, kita mengamankan seorang perempuan berinisial ME (20),” kata Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Jelai AKP Zuanda, Selasa 22 Februari 2022, Pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA  Aksi Bejat Begal Pantat Perempuan Viral dan Marak di Bekasi

Polsek

 

Zuanda menyampaikan, pelaku perempuan inisial ME (20) merupakan warga Dusun Riam Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu.

“Kita duga kuat adalah pelaku sekaligus Ibu kandung dari Bayi tersebut,” Ujar Kapolsek Jelai.

Menurut AKP Zuanda, petugas yang mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang menunjukan gelagat yang mencurigakan.

BACA JUGA  Oknum Dokter Hewan DPPP Kota Pontianak Larang Publikasikan Kumuhnya RPH

Kapolsek Jelai Polres Ketapang

“Salah satu warga menginformasikan ke Anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi tubuhnya agak gemuk dan buncit, tiba-tiba langsing,” tuturnya.

Setelah itu, Kata Kapolsek, si pelaku ini juga menunjukan gelagat gelisah dimana Ia dari subuh pagi mondar mandir ke wc dengan membawa ember serta kain.

Atas informasi dari warga tersebut, Petugas membawa ME ke Mapolsek Jelai untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Lakalantas, Paur Humas Polres Kapuas Hulu Meninggal Dunia

Barang bukti

“Pelaku ME mengakui perbuatannya membuang bayinya ke Sungai Jelai lantaran Ia merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melahirkan di wc rumah majikannya pada hari Sabtu 19 Februari 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.

Sesaat setelah melahirkan, pelaku langsung membungkus bayinya yang saat itu masih dalam kondisi hidup.

BACA JUGA  Heboh! Seorang Pemuda Asal Tepas, Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Dengan menggunakan kain, lalu dimasukan kedalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya di buang pelaku ke sungai,” tandas Zuanda.

Zuanda menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang.

“Untuk proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan,” terangnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Petugas dari Polsek Jelai juga sudah mengetahui identitas laki-laki pacar pelaku yang diduga telah menghamili pelaku ME.

“Saat ini sedang dilakukan pengejaran kepada pelaku tersebut,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Bawa Narkoba 56,18 Gram, RL Diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.