KALBAR | redaksisatu.id – Kamiparho-KSBSI Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hingga ancam turun untuk melakukan aksi turun ke Jalan.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Kamiparho-KSBSI Kabupaten Landak, Januarius Jono, Senin 14 Februari 2022, sekitar Pukul 22.48 WIB.
“Bila Permenaker ini tidak dicabut, kami akan melakukan aksi turun kejalan untuk menyampaikan sikap kami kepada pemerintah pusat melalui instansi tingkat Provinsi,” kata Januarius Jono kepada media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat melalui whatsApp.
Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dimana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim pada saat usia 56 Tahun.
“Jadi kami atas nama Dewan Pengurus Cabang FSB Kamiparho-KSBSI Kabupaten Landak menolak dengan keras dan batalkan aturan yang dikeluarkan tersebut,” tegasnya.
Kamiparho-KSBSI Landak menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sama sekali tidak bersifat manusiawi.
“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Januarius Jono.
Seperti informasi, pasca diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melalui Kementerian terkait, peraturan ini menuai banyak kritik dan kecaman, terutama dari kalangan buruh.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur terkait tata cara pembayaran manfaat program JHT Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) usia 56 tahun.
Adrian318




