Kamiparho-KSBSI Landak Tolak Permenaker No.2 Tahun 2022

KALBAR | redaksisatu.id – Kamiparho-KSBSI Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hingga ancam turun untuk melakukan aksi turun ke Jalan.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Kamiparho-KSBSI Kabupaten Landak, Januarius Jono, Senin 14 Februari 2022, sekitar Pukul 22.48 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Bila Permenaker ini tidak dicabut, kami akan melakukan aksi turun kejalan untuk menyampaikan sikap kami kepada pemerintah pusat melalui instansi tingkat Provinsi,” kata Januarius Jono kepada media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat melalui whatsApp.

BACA JUGA  Aksi Solidaritas Palestina Sampaikan 3 Langkah Konkret, Rakyat Kalbar Ikrarkan Janji Setia pada Al-Quds

Kamiparho-KSBSI

Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dimana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim pada saat usia 56 Tahun.

“Jadi kami atas nama Dewan Pengurus Cabang FSB Kamiparho-KSBSI Kabupaten Landak menolak dengan keras dan batalkan aturan yang dikeluarkan tersebut,” tegasnya.

Kamiparho-KSBSI Landak menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sama sekali tidak bersifat manusiawi.

BACA JUGA  Formalak Apresiasi 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Karolin

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Januarius Jono.

Seperti informasi, pasca diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melalui Kementerian terkait, peraturan ini menuai banyak kritik dan kecaman, terutama dari kalangan buruh.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur terkait tata cara pembayaran manfaat program JHT Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) usia 56 tahun.

Adrian318

BACA JUGA  Massa ABSB bersama LBH Kalbar dan Solmadapar Minta Kejari Pontianak Bebaskan Mulyanto
spot_img