Pasaman Barat | Redaksi Satu – Polsek Lembah Melintang Pasbar amankan dua pelaku Penganiayaan dan Pencurian pada hari yang sama yakni, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka MD (40) Pelaku tindak pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 79/IX/2021/SPKT/Sek- LM/Res Pasbar/Polda Sumbar tanggal 22 Desember 2021., dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/06/II/ 2022/Reskrim, tanggal 12 Februari 2022.
Selanjutnya kembali Polsek Lembah Melintang Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap tersangka SB (36) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IX/2021/SPKT/Sek- LM/ Res Pasbar/Polda Sumbar tanggal 22 Desember 2021., dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 06/II/2022/Reskrim, tanggal 12 Februari 2022.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang, IPTU Zulfikar.
Menurut Kapolsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, pihaknya mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dan penganiayaan secara bersama.
Masing -masing pelaku adalah, MD (40) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan secara bersama-sama dengan pelaku berinisial WA, di kebun milik korban bernama Ahmad Rafki di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, yang terjadi pada Jum’at (28 /1/2022) bulan lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sedangkan Pelaku berinisial SB (36) yang juga diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang bermama Aprizal Ikhwan, di Gang Tahu, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Rabu (17/9/2021) akhir tahun lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat ini ke dua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zulfikar kepada Insan Pers yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasaman Barat, Minggu (13/2/2022) di Mako Polsek Lembah Melintang.
(Zoelnasti)