Iklan
BerandaHUKUMKRIMINALOknum Kontributor Media Online Diciduk Polisi karena Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Oknum Kontributor Media Online Diciduk Polisi karena Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Redaksisatu | Polresta Barelang – Seorang oknum kontributor Media Online KP (28 THN) dijebloskan ke dalam sel Polresta Barelang, setelah mengakui perbuatan bejadnya merusak kehormatan Melati (14 THN) (Nama samaran) anak dibawah umur secara paksa di sebuah penginapan melati di pelita, Batam.

Kasat reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, dalam keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oknum kontributor media online ini, di dampingi oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di lobby Mapolresta Barelang. Senin (18/10/2021)

IMG 20211021 WA0000
Kasat reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, dalam keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, foto : dok.humas polresta barelang

Pelaku yang di amankan berinisial KP (28 Tahun) mengakui seorang kontributor sebuah Media Online (bukti kartu pers) dengan lokasi kejadian bertempat di penginapan Pelita Kec.Lubuk Baja – Kota Batam.

Berawal Pada Jumat (01/10/2021) sekira pukul 15.00 wib Korban ijin untuk kerja kelompok , sekitar pukul 23.00 wib korban belum pulang ke rumah.

Karena hal itu orang tua korban mencari ke rumah teman-teman korban, akan tetapi tidak mengetahuinya, dikarenakan orang tua sedang sakit sehingga kembali ke rumah untuk istirahat.

Minggu (03/10/2021) pukul 23.00 wib korban pulang ke rumah, karena posisi orangtua korban masih sakit, maka orangtua korban menyuruh korban untuk tidur.

Hari senin (04/10/2021) jam 09.00 wib, orang tua korban bertanya kepada korban, darimana saja koq sampai tidak pulang beberapa hari.

Bagai tersambar petir, Korban mengakui dirinya dibawa oleh oknum kontributor media online ini menginap di salah satu penginapan di Pelita Kota Batam, dan diancam agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan di dalam kamar tersebut.

Korban mengakui terus terang sudah tidak perawan lagi, dan yang melakukannya adalah pelaku KP

BACA JUGA  Polsek Jelai Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Ketapang, Pacarnya?

Mendengar keterangan korban, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan, unit VI beserta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan di temukan alat bukti kuat dugaan yang menjadi pelaku perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah adalah inisial KP.

Kemudian di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang makan di daerah SP Plaza, Kota Batam. Unit VI beserta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku KP dan selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui terus terang perbuatannya.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku yang merupakan kontributor media online ini sudah di amankan dan di tahan di rutan Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melakukannya dengan modus mengajak korban ke dalam penginapan dengan alasan untuk menunggu teman pelaku, sesampai di kamar hotel pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban tidak mau maka pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.

Akibat ancaman kontributor media online ini sehingga korban mau di setubuhi oleh pelaku, setelah pelaku selesai menyetubuhi korban pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada siapapun lalu pelaku memberikan uang sebesar RP 150.000.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D ayat 1, Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(***)

BACA JUGA  Kapolresta Pontianak Ungkap 8 Tersangka, 7 Positif Narkoba

Trending

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.