Pasaman Barat | Redaksi Satu – Intinya selama Hak dan Kewajiban berjalan, akan tercipta Sakinah Mawadah Warahmah, demikian harapan GOW Pasbar saat membahas persoalan Hukum dan HAM dalam perkawinan di pertemuan bulanan yang dilaksanakan di Rumdis Wabup Selasa, (25/01/2022).
Demikian antara lain disampaikan oleh Ketua GOW Pasaman Barat Ny Fitri Risnawanto,pada pertemuan rutin bulanan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pasaman Barat di Rumah Dinas Wakil Bupati Pasangan Barat.
Fitri mengatakan, pertemuan bulanan ini tidak hanya sekedar berkumpul, namun juga memiliki tujuan yang jelas yakni, selain berdiskusi serta menambah ilmu pengetahuan juga yang utama mempererat jalinan silaturahmi anggota GOW dan kaum perempuan masyarakat Pasaman Barat.
Seperti yang disampaikan Fitri pada media ini, pertemuan GOW hari ini pihaknya membahas tentang Hak Azasi Manusia (HAM) dengan tema, Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum Positif.
Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan gerakan organisasi GOW yang juga memiliki beberapa bidang, seperti hukum dan HAM, Kesehatan, Keorganisasan dan Komunikasi serta bidang sosial.
Dikatakannya, secara berkala GOW dalam setiap pertemuannya akan selalu membahas sesuai perkembangan yang ada.
” Pada kesempatan hari ini, kita berikan bidang Hukum dan HAM GOW Pasaman Barat dari Pengadilan Agama Talu Hj. Isterliza S. Ag untuk memaparkan dan membahas tentang hak dan kewajiban suami istri serta hukum perkawinan dalam Islam,”ujarnya.
Pada pertemuan bulanan ini kita membahas hukum dan HAM dengan tema hak dan kewajiban suami istri menurut hukum positif, yakni hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada pertemuan berikutnya dikatakannya, GOW juga akan membahas kesehatan dengan tema misalnya, tentang tema kanker payudara.
” hal ini bertujuan agar anggota GOW dan kaum perempuan masyarakat Pasaman Barat paham tentang dunia perempuan,” terangnya.
Ditambahkannya, semua pemaparan yang disampaikan oleh narasumber tersebut banyak manfaatnya bagi anggota GOW secara khusus dan wanita Pasaman Barat secara umum.
Untuk itu Ia juga meminta anggota GOW untuk selalu menambah ilmu pengetahuan dan menyampaikan kepada wanita lain di Pasaman Barat tentang hasil dari pembahasan hari ini.
“Kita berbagi ilmu dan menolong orang lain kalau bisa, salah satunya tentang perkawinan ini yang menjadi tema kita hari ini,”katanya.
Karena GOW punya kewajiban juga untuk meminta dan berharap kepada orang tua terutama dalam mengawasi anak perempuan, agar tetap mematuhi peraturan dan norma-norma yang berlaku.
“Di tahun 2022 ini kita berharap GOW punya semangat baru dan semakin maju ke depannya, dengan tetap melihat rekam jejak ke belakang sebagai pelajaran untuk menatap masa depan. Kegiatan GOW ini akan tetap kita laksanakan setiap bulannya dengan agenda dan tema acara yang berbeda,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Talu, Hj. Isterliza, S. Ag. saat memaparkan hal tersebut menyampaikan, di dalam perkawinan ada hak dan kewajiban suami istri.
Diterangkan nya, Selama hak dan kewajiban masih berjalan, maka di dalam rumah tangga akan tercipta sakinah mawadah warahmah.
“Karena hukum untuk perkawinan itu namanya hukum positif, hukum yang berlaku di Indonesia. Semuanya sudah di atur oleh UU perkawinan. Makanya, kepada semua suami dan istri di Kabupaten Pasaman Barat, apapun profesi tetap menunaikan hak dan kewajiban itu,”paparnya.
Ditambahkannya lagi, saat ini kaum perempuan menjadi salah satu pihak yang cukup lemah di dalam perkawinan, itu makanya diperlukan ketetapan hukum yang mengaturnya.
“Pasangan suami istri harus memegang teguh perkawinan dan jangan sampai dicederai dengan hal yang merugikan kedua belah pihak,” harapnya.
Isterliza menambahkan, apa lagi saat ini kasus perceraian cukup tinggi, selain masalah ekonomi, juga dipengaruhi oleh pihak ke-tiga atau perselingkuhan.
Dan hal ini menurutnya, bisa saja, apakah itu karena kemajuan teknologi, yang membuat mudahnya untuk berselingkuh atau persoalan yang tidak menjaga kepercayaan suami dan istri.
“Intinya, itu makanya diperlukan pentingnya bagaimana memenuhi syarat dan UU perkawinan. Apalagi saat ini di dalam UU perkawinan tercatat usia menikah itu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Jika menikah di bawah usia itu, perkawinan tidak akan tercatat,”tutupnya.
(Zoelnasti)