BerandaHUKUMKRIMINAL2 ABG Pelaku Curanmor di Bekuk Jajaran Polsek Tanjung Bintang

2 ABG Pelaku Curanmor di Bekuk Jajaran Polsek Tanjung Bintang

Lampung Selatan | redaksisatu.id – 2 ABG pelaku curanmor asal Lampung Timur dibekuk jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang. Sabtu, (22/01/2022)

Pencurian kendaraan bermotor terjadi pada Jumat (21/01/2022) di depan rumah korban Irwansyah (43)  warga Desa Way Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten  Lampung Selatan.

BACA JUGA  Polsek Sintang Kota Gelar Razia Petasan Dan Miras

2 ABG berinisial AM (16) dan AL (14) keduanya merupakan warga Lampung Timur, diamankan sekitar pukul  11:15 Wib. di Desa Purwodadi Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, S.I Kom, SIK, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku.

BACA JUGA  Polisi Ciampea Bekuk Tiga Pelaku Pembacokan Siswa Sekolah

“Kami mendapatkan laporan dari Irwansyah (43) selaku korban bahwa dirinya kehilangan motor jenis Honda Beat BE 6473 MT, saat di parkir di depan rumahnya,” kata kapolsek

Kapolsek juga menjelaskan, berkat laporan korban jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan mengamankan AM (16)  dan AL (14).

2 ABG
Barang Bukti (BB) dua sepeda motor yang diamankan dari pelaku

“Keduanya  sempat mencoba melarikan diri namun  keduanya  berhasil ditangkap bersama barang buktinya di jalan Ir. Sutami.

Jalan kearah Sekampung udik Lampung Timur di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 Desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang”, ucapnya.

BACA JUGA  4 Orang Pencuri Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

Saat  dilakukan introgasi, kedua  pelaku mengakui semua  perbuatanya, saat ini barang bukti yang ikut di amankan.

Berupa 1unit sepeda motor jenis  Honda Beat warna hitam BE 6473 MT, 1  unit seoeda  motor  jenis Honda Beat warna merah hitam no pol : B 5248 TFE.

BACA JUGA  Usut Tuntas IUP PT IPK Bertentangan dengan Surat Menhut

“Kedua pelaku  akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Sumber: ( Humas Polres Lampung Selatan )

Kiriman : Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id, Kabupaten Lampung Selatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.