REDAKSISATU.ID – Akibat terlibat Narkoba, satu personel Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat, Brigpol RT dipecat secara tidak hormat dari dinas Polri.
Pemecatan terhadap Brigpol RT dilaksanakan secara resmi melalui upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Rabu 10 Januari 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.IK.,MH meminta peristiwa yang menyebabkan pemecatan terhadap seorang Personel Kepolisian tidak terulang lagi. Apalagi menurutnya, Pemerintah sudah berkomitmen perang terhadap penyalahgunaan Narkoba.
“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang di lain waktu dan seterusnya, pemerintah sudah berkomitmen perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ungkap Kombes Pol Adhe Hariadi.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Pontianak berpesan kepada seluruh Personel agar tidak meniru perbuatan serupa dan perbuatan tidak baik lainnya. Karena perbuatan tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri, akan tetapi termasuk merugikan keluarga yang juga ikut merasakan.
“Agar lebih mawas diri, jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar, subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Sidang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, tanggal 23 Agustus 2023.
Editor: Adrianus Susanto318