Menanggapi keresahan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, gerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa 9 Juli 2024.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, mengungkap penangkapan dilakukan pihaknya itu, usai diadakan serangkaian kegiatan penyelidikan intensif oleh Tim Garuda Sat Reskrim Polres.
“Pelaku insial RS, 41 tahun, diringkus di satu kios kelontong di Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada 9 Juli 2024,” beber kapolres.
Dia menyatakan, penangkapan ini hasil kerja keras dan dedikasi dari Anggota Tim Garuda Sat Reskrim dalam menangani kasus curanmor, dinilai semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Rudi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani, penangkapan pelaku RS, usai laporan masyarakat Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, terkait curanmor.
Dia bersama Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya, lakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Usai melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya tim Garuda Sat Reskrim menemui titik terang keberadaan tersangka,dan langsung menuju lokasi.
“Kami berhasil menangkap tersangka, dan membawa pelaku ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Vitra.
Masyarakat yang melapor, kata dia, turut merasa senang dan mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Tim Garuda Sat Reskrim Polres Nagan raya atas keberhasilan menangkap pelaku curanmor miliknya.
Masyarakat pelapor berharap, dengan penangkapan ini, ke depannya dapat mengurangi angka tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres Nagan raya.
“Semoga k edepannya kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat,” tutup masyarakat itu.