REDAKSI SATU – Viral diduga kuat Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.I.K.,M.M.,CBA terlihat pada video yang viral dan informasi yang berhasil dihimpun melakukan pemukulan terhadap seorang Warga yang sedang duduk-duduk santai di salah satu Warkop di Putussibau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 30 Oktober 2026, sekitar pukul 07.53 WIB.
Warga Kapuas Hulu pun tidak menyangka atas perbuatan yang dilakukan oleh seorang Kapolres kepada Warganya tersebut. Warga menilai pemukulan secara tiba-tiba kepada seorang warga yang sedang duduk-duduk santai di Warkop tersebut merusak nama baik institusi Kepolisian dan bertolak belakang dengan slogan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mengusung semangat atau slogan Polisi Bersama Masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Oleh karena itu, Warga meminta kepada Propam Polda Kalimantan Barat segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku terhadap Oknum-oknum Kepolisian yang melakukan tindak kejahatan terhadap Masyarakat. Jangan sampai perbuatan segelintir orang menciderai institusi Kepolisian dan Personel Polri lainnya yang masih baik sebagai mana mestinya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Warga Kapuas Hulu, atas kejadian tersebut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.IK.,M.M.,CBA ingin menemui langsung seorang warga yang dipukuli nya itu pada pukul 13.00 WIB. Namun korban tidak mau ditemui Kapolres, karena korban lagi menunggu keluarnya.
Diduga sebelum Kapolres secara tiba-tiba mendatangi dan melakukan pemukulan terhadap seorang Warga yang sedang duduk-duduk santai di Warkop, Kapolres dan personel lainnya melakukan kegiatan Jumat Bersih. Sesampainya di depan Warkop tersebut, Kapolres pun diduga kuat tiba-tiba menghampiri dan memukul Korban.
“Terlihat jelas dalam video tersebut, Pemukulan dilakukan pada menit 01.03,” ungkap Narasumber kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Institusi Kepolisian, sementara itu, saat dikonfirmasi Wartawan, Humas Polres Kapuas Hulu tidak memberikan respons.
Sebagai edukasi, pemukulan yang dilakukan secara spontan oleh Aparat Kepolisian dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Tindakan tersebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai Kode Etik Profesi Polri.





