BerandaBENGKULUMUKOMUKOTiga Pelaku Penggelapan Freezer Terancam Pidana 5 Tahun

Tiga Pelaku Penggelapan Freezer Terancam Pidana 5 Tahun

Tiga pelaku penipuan penggelapan freezer (mesin pembeku)  dengan inisial berinisial DD (48) dan AP (20)  warga Pekan Sabtu  Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu Kota Bengkulu  serta  DD (23) dari  Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Mukomuko, terancam pidana lima tahun penjara.

“Kepada rekan-rekan media kami berhasil mengungkap penipuan penggelapan freezer dengan BB sebanyak 7 buah,” kata Kapolres AKBP Nuswanto. SH., di Aula Mapolres Mukomuko Bengkulu ketika pers rilis akhir tahun, 29/12/23.

Kapolres AKBP Nuswanto menyampaikan, para pelaku melakukan penipuan terhadap para pemilik toko yang mempunyai kontrak atau kerjasama dengan PT. Penyimpanan Manis Indonesia.

pelaku

“Mereka mengaku karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia, sehingga menarik freezer terhadap toko-toko yang menjalin kontrak dengan PT, kemudian dijual lagi ke toko yang lain”, ucap Nuswanto.

“Tersangka inisial DS, DD dan AP, dikenakan pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, pungkas Kapolres AKBP Nuswanto.

pelaku

Dari rilis akhir tahun 2023 Polres Mukomuko disampaikan, ketiga pelaku ditangkap di Kota Bengkulu, 19 Nopember 2023,  dan diamankan 7 unit freezer, sejumlah dokumen penting, serta 1 unit mobil Daihatsu Luxio BD 1875 BC warna putih.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Mukomuko yang mendampingi Kapolres AKB Nuswanto mengatakan pelaku terancam pidana lima tahun kurungan penjara.

“Para pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara lima tahun”, kata  AKP Fajri Ameli Putra.

BACA JUGA  BAP DPD RI Terima Aduan Masyarakat Terkait Tanah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.