Taput – Maraknya keluhan warga terhadap keberadaan penyakit sosial di tengah-tengah masyarakat, Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald FC Sipayung bersama Tim Reskrim Polres Taput menggrebek tempat perjudian serta mengamankan 10 orang di lokasi judi.
Selain mengamankan 10 pemain, penggrebekan yang berlangsung pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB itu, turut menyita dua unit alat permainan judi jenis tembak ikan serta dua orang penjaga sekaligus penyedia tempat di dua lokasi yang berbeda.
Para pelaku diamankan dari sebuah rumah yang kerab dijadikan lapak judi tembak ikan, di Lobu Pining, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Taput.
“Dari tempat ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat,” kata Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangan pers di Mako Polres Tapanuli Utara, Sabtu (23/10/2021).
Ronald yang didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul bersama Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor dan sejumlah PJU menyebutkan keempat pemain yang berhasil diamankan yakni GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27), serta penyedia tempat berinisial JBH (22).
Sedangkan, para pelaku adalah warga Lobi Pining, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting.
“Saat penggrebekan (di) tempat tersebut mereka (para pemain) semua sedang asyik bermain (judi). Mereka kita amankan dan diboyong ke Polres,” jelasnya.
Sedangkan, barang bukti yang turut diamankan petugas Opsnal Reskrim berupa uang tunai Rp185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Sementara di tempat terpisah pada waktu yang bersamaan, tim Reskrim di wilayah Kecamatan Pangaribuan, tepatnya di Desa Pancur Natolu, juga berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial HN (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi.
Lalu, MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN (21). Mereka adalah warga Desa Pansur Natolu, Pangaribuan.
“Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan,” tegas Kapolres Taput.
Di lokasi penggrebekan, Polisi turut mengqmankan barang bukti uang dari penjaga sebesar Rp238.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
“Selanjutnya tim langsung membawa pelaku/pemain perjudian jenis meja tembak ikan beserta barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
[DK].