REDAKSI SATU – Diduga karena tidak sesuai komitmen awal, Sumanto bersama beberapa pihak keluarganya pemilik lahan melakukan pemagaran Jalan Koridor atau Jalan Utama yang digunakan untuk mengangkut buah sawit Perusahaan Sawit PT Gapura Alas Makmur (PT GAM) di daerah Dusun Perompong, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa 3 Februari 2026.
Persoalan mengenai pemagaran Jalan Utama PT GAM yang dilakukan oleh pihak Sumanto ini disampaikan langsung oleh Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH kepada media online Redaksi Satu Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.
Menurut Ibrahim, sebelum peristiwa pemagaran Jalan Utama tersebut, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2026, dirinya sudah mengingatkan kedua belah pihak di Kantor Estate PT GAM di Desa Tebedak Ngabang, agar pihak PT GAM dengan Sumanto segera kembali akur seperti sedia kala dengan cara kemitraan yang lazim dilakukan oleh pihak Perusahaan Sawit PT GAM dengan masyarakat setempat khususnya terhadap Sumanto yang sejak lama bermitra dengan baik.

“Saat ini situasi disana mencekam,” ungkap Ketua Investigator NCW Kalimantan.
Ia menjelaskan, Sumanto memang sejak lama selaku kontraktor proyek di PT GAM, dan semua pekerjaannya terlaksana dengan baik. Namun ketika ganti Manager, pihak PT GAM pun tidak lagi melibatkan Sumanto sebagai Kontraktor pelaksana proyek di Perusahaan itu.
“Selama ini Sumanto tak hanya pemodal kuat, tapi dukungan dari para pengusaha di Ngabang, Sumanto sangat dipercaya di berikan modal tanpa memberatkan pihak PT GAM dan hasil proyek tinggal terima jadi,” tuturnya.
Karena tidak sesuai kesepakatan awal, Sumanto dan pihak keluarganya yang sudah menyerahkan lahan kepada PT GAM pun muncul rasa kecewa dengan melakukan pemagaran jalan utama Perusahaan Sawit PT GAM yang melintasi lahan dan tempat tinggalnya di Dusun Perompong.

“Dulu semasa Pak Arif Manejer PT GAM yang lama sangat paham cara bermitra dengan Sumanto dan situasi Perusahaan Sawit PT GAM aman-aman saja. Anehnya, Manager PT GAM yang baru ini justru bermitranya dengan pihak luar yang tidak ada lahannya,” tandasnya.
Ibrahim Myh yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Landak mengingatkan dan memberitahukan kepada pihak Sumanto agar sebelum pemagaran hendaknya memberitahukan kepada pihak PT GAM secara tertulis, dengan maksud minimal PT GAM bisa intropeksi diri kenapa sampai terjadi pemagaran dan apa sebabnya tentu ada cara kelanjutan musyawarah mufakat lagi baik pihak PT GAM dengan Sumanto agar situasinya tidak memanas.
“Terkait peristiwa pemagaran ini, pak Use mantan Kades Jelayan mengatakan tenang. Mungkin pak Use akan mengambil langkah bijak untuk mediasi selanjutnya. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijak, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat setempat,” pungkas Ibrahim MYH.
pungkasnya.



