KALBAR | redaksisatu.id – Standard Operating Procedure (SOP) penanganan Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, tidak jelas.
“Ini kurang jelas penanganan SOPnya, masa ada yang dilarang dan ada yang tidak,” kata Akademisi Fisip Universitas Kapuas Sintang, Darmansah, S.E., M.M, kepada media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa 15 Februari 2022, sekitar Pukul 08.16 WIB.
Menurutnya, ada baiknya Pertambangan Ilegal itu dilarang semua ataupun diurus sekalian ijinnya jika ada ketentuan yang memperbolehkannya.
“Harus ada ketegasan,” ujarnya.
Jika diijinkan, kata Akademisi Fisip Universitas Kapuas Sintang, semua pertambangan emas di Kapuas Hulu harus diberikan ijin semuanya tanpa terkecuali ataupun sebaliknya.
Pernyataan Darmansah terkait SOP penanganan Pertambangan Ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, diantaranya yang terjadi pada Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat Excavator di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut beberapa warga setempat, beberapa hari lalu alat berat Excavator kembali masuk ke wilayah Pertambangan Ilegal di Desa Beringin Jaya. Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 27 unit alat berat Excavator kembali aktif digunakan dalam kegiatan Pertambangan Ilegal itu.
Namun, pengakuan diantara pemilik alat berat Excavator, pihaknya kembali menyembunyikan alat berat Excavator tersebut karena atas dasar intruksi Panitia PETI daerah setempat. Karena mengetahui bakal ada Tim yang akan datang ke wilayah Pertambangan Ilegal itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, pihak para pekerja juga mempertanyakan uang setoran pengalaman Pertambangan dari pemilik alat berat dan para pekerja tersebut, namun pada kenyataannya tidak aman.
Adrian318.