Sobat Polri, Begini Cara Membuat SKCK Online, melalui skck.polri.go.id ya.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang sebelumnya dikenal dengan SKKB, atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat masih dikenal dengan sebutan SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik).
SKKB hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bagi masyarakat yang Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut.
Surat Keteranan Catatan Kepolisian atau SKCK, biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Nah bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), cara membuat secara online dapat mengikuti panduan berikut:
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
- Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
- Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
- Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta. dikutip dari Tribratanews.bengkulu.polri.go.id